Politik
Napi Korupsi e-KTP Setya Novanto Terima Remisi Lebaran Tahun Ini
Setya Novanto terima remisi Idulfitri 2025 selama 1 bulan di Lapas Sukamiskin. Remisi diberikan kepada napi yang penuhi syarat sesuai aturan pemasyarakatan.
MPN Indonesia 8 April 2025 - Setya Novanto, narapidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Remisi ini merupakan bagian dari kebijakan tahunan yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Potongan masa hukuman ini diberikan pada periode Idul Fitri yang berlangsung dari (31/3) hingga (2/4).
Prosedur dan Ketentuan Remisi
Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM NOMOR: PAS-521.PK.05.04 TAHUN 2025.
Setya Novanto memperoleh remisi sebesar satu bulan sesuai keputusan tersebut.
Berdasarkan data yang diterima MPN Indonesia dari Humas Lapas Sukamiskin, kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk dapat menerima remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya adalah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta tidak sedang menjalani pidana penjara pengganti denda atau uang pengganti.
Remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Proses pengajuan remisi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dan dilakukan secara bertahap oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jumlah Penerima Remisi dan Profil Lapas Sukamiskin
Lapas Kelas I Sukamiskin dihuni oleh 443 narapidana, dengan 388 di antaranya beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, 295 narapidana mengajukan permohonan remisi khusus Idul Fitri 2025.
Hanya 288 narapidana yang disetujui menerima remisi, dengan potongan masa tahanan yang berkisar antara 15 hingga 60 hari.
Sebagian besar penghuni Lapas Sukamiskin merupakan narapidana kasus korupsi, termasuk yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu penghuni yang menonjol adalah Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang divonis karena keterlibatannya dalam korupsi e-KTP.
Riwayat Remisi Setya Novanto
Remisi Idul Fitri 2025 bukan kali pertama diterima oleh Setya Novanto. Pada tahun-tahun sebelumnya, ia juga mendapatkan remisi dalam rangka perayaan hari besar.
Pada tahun 2023 dan 2024, masing-masing ia menerima potongan masa hukuman selama 30 hari.
Selain itu, ia juga menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia pada (17/8/2023) sebesar 90 hari.
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.
Lapas memiliki tanggung jawab untuk terus memantau perilaku narapidana dan memastikan remisi tidak disalahgunakan.
Apabila narapidana melanggar aturan atau tidak memenuhi kewajiban selama sisa masa pidana, hak remisi dapat dicabut oleh pihak Lapas.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
