Politik
PCO Bantah Kenaikan PBB di Pati Imbas dari Efisiensi Anggaran
Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
MPN Indonesia 15 Agustus 2025 - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8), menanggapi tudingan yang mengaitkan kebijakan daerah dengan efisiensi fiskal nasional.
Ia menyatakan tuduhan tersebut sebagai anggapan yang prematur. Menurutnya, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal 2025 diberlakukan secara merata, tidak hanya di satu atau dua daerah.
“Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur,” ujar Hasan di kantornya.
Ia menambahkan bahwa efisiensi tersebut mencakup seluruh 500-an kabupaten/kota serta semua kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
Karena itu, kejadian seperti kenaikan PBB sebesar 250 persen di Pati dianggap sebagai bagian dari dinamika lokal, bukan akibat langsung dari kebijakan pusat.
“Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” kata Hasan.
Hasan Tegaskan Tarif PBB Merupakan Kewenangan Daerah
Hasan menekankan bahwa penetapan tarif PBB sepenuhnya merupakan kewenangan kepala daerah dan DPRD setempat melalui peraturan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar kebijakan tarif PBB telah ditetapkan sejak 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025.
“Bahkan kebijakan-kebijakan soal tarif PBB ini ada yang sudah dari tahun 2023 tahun 2024. Yang tahun 2025 mereka ada juga yang baru menjalankan. Jadi ini tidak bisa kemudian langsung dengan tuduhan prematur seperti itu ya,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut porsi efisiensi dari pemerintah pusat hanya sekitar 4–5 persen dari total transfer dana ke daerah.
Dengan proporsi yang kecil tersebut, tidak relevan jika efisiensi dijadikan penyebab utama naiknya tarif pajak di daerah tertentu.
“Maka satu peristiwa ini lebih baik dimaknai sebagai dinamika di tingkat lokal ya, tidak dihubung-hubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi,” kata Hasan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
