Politik
Pemerintah Tegaskan Dwifungsi ABRI Tidak Akan Kembali Diberlakukan
Pemerintah dan DPR RI menegaskan tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam revisi RUU TNI, serta berkomitmen menjaga supremasi sipil dan profesionalisme TNI.
MPN Indonesia 27 Maret 2025 - Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa kebijakan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI tidak akan diberlakukan dalam pembahasan RUU TNI yang sedang berlangsung.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, melalui akun Instagram resmi @dpr_ri yang diunggah pada Rabu (27/3).
Dalam pernyataannya, Saan menyatakan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dan profesionalisme TNI, serta menolak segala bentuk pelibatan militer dalam urusan politik dan institusi sipil.
Supremasi Sipil dan Profesionalisme TNI Jadi Komitmen Utama
Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah sepakat menjaga semangat reformasi, termasuk pemisahan yang tegas antara peran militer dan institusi sipil.
Ia menyatakan bahwa tidak ada sedikit pun keinginan dari DPR untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dalam struktur negara.
Menurutnya, supremasi sipil merupakan komitmen utama yang harus dijaga dalam kebijakan pemerintah ke depan.
“Kami tetap menjaga semangat reformasi. Supremasi sipil itu menjadi komitmen utama kami. Tidak ada sedikit pun keinginan dari DPR untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Kami ingin TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara,” ujar Saan dalam pernyataan resminya, dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi @dpr_ri, pada Kamis (27/3).
Ruang Judicial Review Terbuka untuk Publik
Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat terhadap pembahasan RUU TNI, termasuk kritik yang menyebutkan kekhawatiran akan potensi kembalinya dwifungsi ABRI, Saan menyatakan bahwa DPR RI menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan melalui mekanisme hukum.
DPR tidak menutup ruang koreksi hukum bagi siapa pun yang merasa perlu untuk menguji kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga negara.
Saan juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap isi dari RUU TNI dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan demokrasi.
“Bagi pihak yang menolak atau tidak puas dengan RUU yang sudah ditetapkan, dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.
Penegasan Komitmen dalam Revisi UU TNI
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons terhadap polemik publik atas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dalam beberapa pekan terakhir, muncul kekhawatiran bahwa revisi RUU TNI akan membuka ruang bagi kembalinya peran militer di luar fungsi pertahanan, seperti yang pernah terjadi dalam era dwifungsi ABRI.
Namun, Saan menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini tetap berpijak pada semangat reformasi yang menolak keterlibatan TNI dalam ranah politik dan pemerintahan sipil.
Menurut Saan, RUU TNI yang tengah dibahas tetap diarahkan untuk memperkuat posisi TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, tanpa mengganggu fungsi dan kewenangan lembaga negara lain.
Fokus utama tetap pada penguatan peran pertahanan dan bukan pada penambahan wewenang di luar konstitusi.
Pemerintah dan DPR RI Tegak pada Semangat Reformasi
Dengan pernyataan resmi ini, pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa mereka tidak memiliki agenda untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, serta menjamin bahwa reformasi sektor keamanan tetap menjadi arah kebijakan pemerintah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
