Politik
Prabowo bakal Beri Amnesti untuk Napi pada HUT RI 17 Agustus Mendatang
Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti kepada warga binaan pada 17 Agustus 2026.
MPN Indonesia 1 Juli 2026 - Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT RI yang ke-81.
Informasi itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menghadiri kegiatan Kick-off Nasional Skrining Tuberkulosis di Lapas Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6).
“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” kata Agus.
Sasar Warga Binaan di Bawah 35 Tahun
Warga binaan yang menjadi sasaran adalah mereka yang berusia di bawah 35 tahun dan sedang menjalani proses pembinaan di lapas.
Namun, penerima amnesti tidak langsung bebas setelah mendapat keputusan dari Presiden, melainkan akan mengikuti program Komponen Cadangan atau Komcad agar memiliki kedisiplinan setelah menjalani masa pidana.
“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut Komcad agar mereka disiplin,” kata Agus.
Imbau Napi Ikuti Pembinaan dengan Baik
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengimbau warga binaan agar mengikuti pembinaan dan pembimbingan dengan baik.
Menurutnya, penilaian petugas menjadi salah satu bagian yang dapat memberi peluang bagi warga binaan untuk memperoleh amnesti dari Presiden.
“Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik,” kata dia.
“Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Prabowo Pernah Beri Amnesti pada 2025
Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana.
Pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
