Connect with us

Politik

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftar Lokasinya

Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Logompn

Published

on

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftar Lokasinya
Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftar Lokasinya. Gambar: Tim Media Presiden

MPN Indonesia 28 Juli 2026 - Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Kebijakan itu ditandatangani pada 2 Juli lalu di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Kebijakan pemerintah ini mencakup pembentukan Kejari di sejumlah wilayah kabupaten, yakni Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.

Tujuan Pembentukan

Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto tersebut didasarkan pada kebutuhan peningkatan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di berbagai daerah hukum.

“Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat,” isi Perpres tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (28/7).

Lokasi Kejari Baru

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, dijelaskan bahwa tujuh Kejari tersebut masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran di Parigi
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui

Ketentuan Lain

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh Kejari tersebut diatur dalam Pasal 3.

“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian isi aturan itu.

Baca Juga:  Hasan Nasbi Sah Dilantik jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi

Dari sisi pembiayaan, Perpres juga mengatur bahwa seluruh kebutuhan anggaran untuk pembentukan dan operasional Kejari baru ini bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending