Politik
Projo Tak Terima Budi Arie Disebut Terlibat Kasus Judol
Projo tak terima nama Ketua Umum mereka, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan kasus judi online (judol).
MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) menyatakan penolakan terhadap penyebutan nama Ketua Umum mereka, Budi Arie Setiadi, dalam dakwaan kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menegaskan bahwa penyebutan tersebut telah disalahartikan dan berpotensi menjadi framing negatif terhadap Budi Arie.
“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Sebut Budi Arie Tak Tahu soal Pembagian Sogokan
Menurut Handoko, pemberitaan mengenai dugaan alokasi sogokan kepada Budi Arie adalah bagian dari kesepakatan internal antar terdakwa.
Handoko menekankan bahwa surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sedangkan sisanya untuk para terdakwa.
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan,” ujar Handoko.
Projo menegaskan bahwa Budi Arie selama menjabat Menkominfo berada di garis depan dalam upaya pemberantasan situs judi online.
Mereka menilai adanya upaya pembentukan opini publik yang menyimpang dari fakta hukum.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” kata Handoko.
Dakwaan dan Peran yang Dituduhkan
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5), nama Budi Arie disebut terkait pembagian jatah dari praktik penjagaan situs judi online.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus sepakat mengalokasikan pembagian hasil penjagaan situs dengan komposisi 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.
Namun, menurut Projo, tidak ada bukti dalam dakwaan yang menunjukkan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima alokasi tersebut.
Penugasan Adhi Kismanto
Jaksa juga menyebut bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto, yang kemudian mempresentasikan alat crawling data kepada Budi Arie.
Meski tidak lolos seleksi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo berkat atensi Budi Arie.
Adhi ditugaskan untuk mencari link situs judi online yang nantinya akan diblokir oleh tim Kominfo.
Dalam perkembangannya, Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrijan diduga menjalankan praktik penjagaan situs dengan menerima pembayaran tertentu dari operator situs judol.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
