Connect with us

Politik

Ramai Isu Kenaikan Gaji ASN, Istana: Belum Bisa Dipastikan

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji ASN 2025 belum dapat dipastikan.

Logompn

Published

on

Ramai isu kenaikan gaji asn, istana belum bisa dipastikan
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari | Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@kantorstafpresidenri

MPN Indonesia 23 September 2025 - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 belum dapat dipastikan.

Meski telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Qodari menyebut rencana kenaikan gaji ASN belum bersifat final.

“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (22/9).

Belum Ada Pembahasan soal Kenaikan Gaji ASN

Qodari menyebut bahwa hingga kini belum ada pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Kementerian Keuangan terkait realisasi kenaikan gaji tersebut.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pada tahun 2024, gaji ASN telah dinaikkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji,” kata Qodari.

Kenaikan Gaji ASN Butuh Perhitungan Keuangan

Qodari menilai, saat ini kebutuhan anggaran untuk penggajian 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan hari raya (THR).

Jika terjadi kenaikan gaji sebesar 8 persen seperti tahun sebelumnya, pemerintah memerlukan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun.

“Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP.  Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini,” jelas Qodari.

Baca Juga:  Bali Terancam Overtourism, Masuk Daftar Destinasi yang Harus Dihindari 2025

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending