Connect with us

Politik

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN

Rieke Diah Pitaloka ungkap 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ia desak revisi UU BUMN agar aturan berlaku hingga pejabat eselon I–II.

Logompn

Published

on

Rieke diah pitaloka ungkap 39 pejabat kemenkeu rangkap jabatan sebagai komisaris bumn
Rieke Diah Pitaloka. Gambar: Instagram/@riekediahp

MPN Indonesia 26 September 2025 - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa sebanyak 39 pejabat di Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI bersama sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9).

Rieke menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia menekankan bahwa pejabat eselon I dan II, seperti direktur jenderal dan deputi, semestinya juga tidak boleh merangkap jabatan komisaris di BUMN.

“Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena tidak usah, indikasi kuatnya pasti terjadi conflict of interest,” ujar Rieke dalam forum tersebut.

Menurut Rieke, ke-39 pejabat tersebut berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan dan menjabat di BUMN yang mendapatkan penugasan negara, termasuk pengucuran dana dari APBN.

Ia menyebut contoh Telkom yang terlibat dalam kasus pengadaan BTS di daerah tertinggal.

“Artinya ada pengucuran dana dari APBN, di mana kewenangan itu ada di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan dan para dirjen di bawahnya. Tapi dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN,” ungkapnya.

Usulan Revisi UU BUMN dan Penegasan MK

Dalam kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam revisi Undang-Undang BUMN tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri, tetapi diperluas hingga pejabat eselon I dan II di kementerian maupun lembaga negara lainnya.

Ia menegaskan bahwa usulan ini perlu dicantumkan dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas bersama pemerintah dan DPR.

Baca Juga:  Kemenkeu Berencana Kejar Pajak dari Media Sosial

“Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi juga eselon satu, eselon dua, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” kata Rieke.

Ia mengaitkan usulan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang telah melarang wakil menteri merangkap jabatan di BUMN.

MK memberikan masa penyesuaian selama dua tahun kepada pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut tenggat ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan memberi waktu bagi pemerintah menyiapkan pengganti yang profesional.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut,” ujar Enny.

Pemerintah Targetkan Revisi UU BUMN selesai Sebelum Reses

Pembahasan revisi Undang-Undang BUMN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian revisi UU tersebut sebelum DPR memasuki masa reses.

“Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).

Salah satu perubahan dalam revisi tersebut adalah penyesuaian struktur kelembagaan kementerian, seiring dengan pengalihan fungsi operasional ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” jelas Prasetyo.

Dengan usulan yang disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka dan dukungan pembahasan revisi UU BUMN di DPR, wacana pengaturan lebih ketat terhadap rangkap jabatan di lingkungan kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, menjadi sorotan dalam proses legislasi nasional tahun ini.

Baca Juga:  Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI jadi Undang-undang

(AKM/NID/RAD)

Trending