Politik
Royalti Lagu Bermasalah, Menkum Akui Kelalaian dan Siap Benahi
Menkum Supratman Andi Agtas mengakui kelalaian pengawasan terhadap LMKN. Pemerintah bersama DPR kini menyiapkan evaluasi mekanisme royalti musik dan revisi UU Hak Cipta.
MPN Indonesia 14 Agustus 2025 - Polemik royalti lagu yang meresahkan pelaku usaha, seperti kafe, mendorong pemerintah mengevaluasi sistem pengumpulan dan distribusi royalti.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya kelalaian pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Saya akui bahwa kita Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan,” kata Supratman kepada wartawan usai menghadiri Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO, Jakarta (13/8).
Komitmen Evaluasi LMKN dan Transparansi Tarif
Supratman menyebut, komisioner baru LMKN periode 2025–2028 telah diminta segera mengevaluasi proses pengumpulan dan pendistribusian royalti.
“Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak akan menandatangani besaran tarif royalti yang diajukan LMKN jika tidak disampaikan secara transparan kepada publik.
“Itu jaminan saya berikan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu,” lanjutnya.
LMKN memiliki mandat utama menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu atau musik.
Revisi UU Hak Cipta
Sejalan dengan evaluasi tersebut, pemerintah bersama DPR sedang menyusun Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyebut revisi ini akan mengatur lebih rinci soal kewajiban royalti.
“Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Hukum juga sedang membenahi sebetulnya, dan DPR juga sedang menyusun rancangan Revisi Undang-Undang Hak Cipta itu sendiri,” ungkap Riefky kepada wartawan di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta (12/8).
Menurut Riefky, kebijakan ini akan melibatkan lintas kementerian dan masukan publik untuk memastikan penerapannya adil dan transparan, khususnya bagi musisi dan pelaku industri kreatif berskala kecil.
“Karena itu kan kekayaan intelektual. Tapi kita juga mesti memikirkan tentang fairness, keadilan, terhadap pengelolaannya, akuntabilitas, dan juga transparansinya,” jelasnya.
Pokok Aturan yang Dibahas dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta yang sedang dibahas akan mengatur secara lebih rinci tentang:
- Jenis tempat usaha yang diwajibkan membayar royalti musik
- Besaran tarif royalti
- Kriteria usaha mikro dan penyanyi kecil yang tampil dari panggung ke panggung
Riefky menegaskan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan penyanyi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik lainnya.
“Ya tentu, ini kan semua kita harus berdialog dengan seluruh ekosistemnya. Dan tentu pemerintah di sini ingin semuanya juga berdasarkan asas keadilan, tentu juga harus akuntabel, transparan,” pungkas Riefky.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
