Connect with us

Berita

Kabulkan Gugatan Ariel Noah Cs, MK: Penyelenggara Acara yang Harusnya Bayar Royalti ke Pencipta

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi, termasuk Ariel, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, dan Armand Maulana.

Logompn

Published

on

Mk kabulkan gugatan ariel noah cs
MK Kabulkan Gugatan Ariel Noah Cs | Gambar: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi, termasuk Ariel, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, dan Armand Maulana.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial merupakan pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan.

“Frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Alasan Putusan MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan suatu pertunjukan, terdapat dua pihak utama, yaitu penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan.

MK menilai bahwa frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena memungkinkan berbagai penafsiran terhadap siapa yang harus membayar royalti.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ucap Enny.

Penyelenggara pertunjukan dinilai sebagai pihak yang memiliki kendali penuh atas penjualan tiket dan perolehan keuntungan dari pertunjukan komersial.

Oleh sebab itu, MK menetapkan bahwa pihak inilah yang logis untuk dibebani kewajiban membayar royalti.

Enny juga menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku pula terhadap pertunjukan komersial yang telah memperoleh izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga:  Menkum Tegaskan Putar Musik di Acara Pernikahan Tak Bayar Royalti

“Dengan demikian, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan,” jelas Enny.

Putusan Lain yang Dibacakan

Selain itu, MK juga menyatakan ketentuan lain dalam UU Hak Cipta yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

MK juga mengoreksi frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2), yang menyangkut sanksi pidana. Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana harus diawali dengan penerapan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.

(AKM/NID/RAD)

Trending