Connect with us

Politik

Sah! DPR Setujui RUU Penyesuaian Pidana jadi UU

DPR RI resmi mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang.

Logompn

Published

on

Sah! dpr setujui ruu penyesuaian pidana jadi uu
Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 9 Desember 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan secara bulat.

“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang penyesaian pidana, Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco, seperti yang dilihat MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (9/12), yang kemudian dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota, disusul ketukan palu pengesahan.

RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan telah menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR-RI/1/2024-2025.

Presiden telah menugaskan Kementerian Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI, dan Komisi III DPR RI ditunjuk untuk membahas RUU tersebut sejak 12 November 2025.

Tujuan Penyesuaian dan Proses Pembahasan RUU

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini dilakukan dengan mempertimbangkan lima aspek utama.

Pertama, adanya kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar tetap konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial, sekaligus mencegah disharmoni antara ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah.

Kedua, mandat dari Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda yang baru.

Baca Juga:  Kemnaker Siapkan 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Jangan Sampai Ketinggalan!

Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional, sehingga seluruh ketentuan hukum yang masih mencantumkan pidana kurungan harus dikonversi.

Keempat, penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memperbaiki kesalahan redaksi dan merumuskan ulang agar sesuai dengan konsep baru pemidanaan yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan tidak bersifat kumulatif.

Kelima, perlunya penyesuaian hukum sebelum berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pemidanaan.

Pembentukan Panja dan Penyusunan DIM

Komisi III DPR RI memulai pembahasan dengan rapat internal pada 23 November 2025 untuk menyusun mekanisme pembahasan, dilanjutkan dengan rapat kerja bersama pemerintah pada 24 November 2025.

Selanjutnya, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang membuka ruang partisipasi publik dan menyusun pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara intensif.

Proses perumusan teknis kemudian diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), yang hasil akhirnya diserahkan kembali ke Panja pada 2 Desember 2025.

Semua tahapan tersebut menghasilkan rumusan final yang kemudian dibawa ke tingkat dua untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan disahkannya RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang, maka seluruh peraturan perundang-undangan yang memuat pidana kurungan harus segera disesuaikan, sejalan dengan sistem pemidanaan yang ditetapkan dalam KUHP nasional.

Kebijakan pemerintah ini menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum dan perundang-undangan secara menyeluruh oleh DPR RI.

(AKM/NID/RAD)

Trending