Politik
Soal Iuran Rp16,7 Triliun Dewan Perdamaian Gaza, Purbaya: Saya Pikir Bisa dari APBN Juga
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut iuran Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza berpotensi berasal dari APBN, namun belum ada arahan Presiden.
MPN Indonesia 30 Januari 2026 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kemungkinan dana iuran Indonesia kepada Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BoP) sebesar Rp16,7 triliun akan berasal dari APBN.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/1), menanggapi rencana pembayaran iuran sukarela senilai US$1 miliar.
Sampai saat ini, belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembayaran tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa iuran itu belum dibahas secara formal, namun mengisyaratkan bahwa APBN kemungkinan besar akan menjadi sumber pendanaannya.
“Kita belum diskusikan tapi pada suatu saat nanti presiden akan memberi tugas ke saya. Saya pikir, sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga,” ujarnya kepada wartawan.
Iuran yang dimaksud bukan merupakan biaya keanggotaan, melainkan kontribusi sukarela dari negara-negara yang berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian Gaza.
Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan bahwa dana ini akan digunakan untuk mendukung rekonstruksi wilayah Gaza, Palestina.
“Jadi begini, ini bukan membership fee, tapi kalau kita lihat kronologinya bahwa pembentukan Board of Peace ini merupakan suatu upaya untuk bisa menyelesaikan situasi di Gaza pada khususnya dan Palestina termasuk upaya rekonstruksi,” kata Sugiono di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Penjelasan soal Peran dan Dana Iuran Dewan Perdamaian
Sugiono menyampaikan bahwa Indonesia diminta ikut serta memberikan dana iuran karena telah menjadi anggota Dewan Perdamaian Gaza.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi wilayah Gaza pascakonflik.
“Terus rekonstruksi siapa yang bayar? Kan seperti itu. Uangnya dari mana? Dananya dari mana? Kan seperti itu. Oleh karena itu, anggota-anggota yang diundang itu diajak untuk berpartisipasi di situ yang tentu saja ada keuntungan lain yaitu merupakan anggota tetap,” ujar Sugiono.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi negara anggota untuk membayar iuran.
Partisipasi bersifat sukarela dan pembayaran iuran memberi keuntungan sebagai anggota tetap dalam dewan tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
