Connect with us

Politik

Tito Karnavian Bekukan Jabatan Bupati Aceh Selatan Imbas Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana

Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena pergi umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.

Logompn

Published

on

Tito karnavian bekukan jabatan bupati aceh selatan imbas umrah tanpa izin di tengah bencana
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Gambar : Instagram/@h.mirwan_ms_official

Aceh, MPN Indonesia 10 Desember 2025 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan terhitung sejak Selasa (9/12).

Sanksi ini dijatuhkan setelah Mirwan diketahui menunaikan ibadah umrah tanpa izin di tengah situasi darurat banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Tito menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak bersifat permanen dan Mirwan dapat kembali menjabat setelah masa sanksinya berakhir.

Pengumuman pemberhentian ini disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12).

Ia menyebut telah menandatangani dua surat keputusan (SK), salah satunya terkait pemberhentian sementara Mirwan.

“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” ujar Tito dalam pernyataannya.

Mirwan sebelumnya mengajukan surat izin perjalanan luar negeri bernomor 093/1334/2025 bertanggal 24 November 2025 kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Namun, permohonan tersebut ditolak melalui surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025 karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Meski demikian, ia tetap berangkat menunaikan ibadah umrah.

Proses Pemeriksaan dan Penunjukan Pelaksana Tugas

Sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan, Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemendagri di Banda Aceh pada Senin (8/12), hingga malam hari.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait keberangkatannya di tengah masa darurat.

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menjadi kewenangan penuh Mendagri.

Baca Juga:  Catat! Tanggal Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2025, Total Ada 27 Hari

Selama masa sanksi, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukaddis, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).

Tito memastikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Pemerintah Aceh agar roda pemerintahan tetap berjalan.

“Plt siap menjalankan tugas, dan kami minta Gubernur Aceh segera menindaklanjuti SK ini,” jelas Tito.

Selain sanksi administratif, Mirwan juga diwajibkan mengikuti pembinaan melalui program magang di Kemendagri.

Program tersebut mencakup pelatihan penanganan bencana, penyusunan anggaran, dan manajemen krisis agar ia dapat meningkatkan kapasitas dalam menangani situasi darurat di wilayahnya.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Mirwan

Mirwan MS telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya @h.mirwan_ms_official.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf, terutama pada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh lapisan masyarakat khususnya Aceh Selatan,” ucap Mirwan dalam video yang ia unggah pada Selasa (9/12).

Dalam klarifikasinya, Mirwan menyebut bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan nazar pribadi.

Ia mengaku telah mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir sebelum berangkat.

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” katanya.

Ia menambahkan bahwa surat penolakan izin baru diterima ketika dirinya sudah berada di Makkah, karena keterlambatan informasi akibat gangguan listrik dan komunikasi di Aceh Selatan.

Konsekuensi Politik

Keputusan Mirwan untuk tetap berangkat umrah tanpa izin juga berdampak pada posisinya di partai.

Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan, meski menurut Tito Karnavian, Mirwan masih tercatat sebagai kader.

Baca Juga:  Pemkot Bogor akan Kurangi 650 Angkot, Bagaimana Nasib Sopir?

Presiden Prabowo Subianto juga sempat menyinggung tindakan tersebut dalam pernyataannya.

Di sisi lain, Mirwan menyebut bahwa dirinya telah kembali ke Indonesia pada Sabtu (6/12), dan menyatakan siap melanjutkan koordinasi penanganan pascabencana di daerahnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending