Connect with us

Politik

Wakil Bupati Bangka Belitung jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Wagub Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Logompn

Published

on

Wakil bupati bangka belitung jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu
Wakil Bupati Bangka Belitung jadi Tersangka. Gambar: Dok. Babel Digital Service

Bangka Belitung, MPN Indonesia 23 Desember 2025 - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (22/12).

“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Penetapan tersangka terhadap Hellyana dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Laporan awal kasus ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada 21 Juli lalu.

Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penyalahgunaan gelar akademik.

Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bukti Dugaan Pemalsuan

Berdasarkan bukti yang diserahkan pelapor, ditemukan perbedaan signifikan antara data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tahun terbit ijazah Hellyana.

Dalam PDDIKTI, Hellyana tercatat baru masuk Universitas Azzahra pada 2013 dan status akademiknya berakhir karena mengundurkan diri pada 2014.

Namun, fotokopi ijazah yang dilampirkan menunjukkan tahun terbit 2012, satu tahun sebelum Hellyana tercatat mulai kuliah.

“Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” kata Herdika.

Herdika menyebutkan, ketidaksesuaian tersebut menjadi dasar kuat untuk menduga adanya penggunaan ijazah palsu.

Ia juga mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Mabes Polri.

Baca Juga:  Pabrik Narkoba di Vila Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam 2 Bulan

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending