Connect with us

Politik

Wakil Komisi III DPR Kritik OTT, Minta KPK Koordinasi dengan Bos Parpol sebelum Tangkap Kader

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Logompn

Published

on

Wakil komisi iii dpr kritik ott, minta kpk beri peringatan sebelum tangkap pelaku
Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni | Gambar: Instagram/@ahmadsahroni88

MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Kritik itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Nilai Penangkapan Abdul Azis Tak Tepat Waktunya

Sahroni menilai penangkapan tersebut dilakukan pada waktu yang tidak tepat karena bertepatan dengan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada 7–10 Agustus 2025.

Menurut Sahroni, OTT seharusnya dilakukan ketika seseorang sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelah perbuatan itu terjadi.

Namun, Abdul Azis ditangkap di dalam kamar sehari sebelum Rakernas berlangsung.

“Penegakan hukum yang bapak lakukan kita dukung 1.000 persen, Pak. Tindak pidana siapapun pelakunya sikat, Pak, tanpa pandang bulu,” kata Sahroni.

“Tapi kalau mekanisme penangkapan yang tidak bersamaan, kalau waktu yang tidak pas, sampai ada masuk ke ranah dalam ruangan kamar seseorang, (bagaimana)?” sambungnya.

Sahroni: Kalau Mau Tangkap, Komunkasi dengan Pimpinan Partai

Politikus Nasdem itu menilai bahwa tim penyidik KPK telah bertugas secara profesional karena bertindak humanis saat menangkap Abdul Azis saat rakernas.

Namun, ia mengatakan alangkah baiknya jika KPK berkomunikasi dulu dengan pimpinan partai sebelum menangkap kader partai.

Menurut Sahroni, hal itu merupakan bentuk saling menghargai antara lembaga partai politik dan KPK.

“Kita lebih sangat apresiasi kelembagaan politik kita, kelembagaan bapak lebih dihargai satu sama lain,” kata Sahroni.

Baca Juga:  Anggota DPR RI, Cindy Monica Minta Maaf usai Disentil Netizen karena Pergi ke Luar Negeri saat Demo

“Kalaupun mau tangkap bapak berkomunikasi dengan pimpinan partai, kita perlu, kita anterin itu orang ke bapak, jadi lebih enak. Hubungan kelembagannya ada,” sambungnya.

Minta KPK Ganti Istilah OTT

Selain mempertanyakan waktu penangkapan, Sahroni juga meminta KPK memberikan penjelasan lebih jelas mengenai penggunaan istilah OTT.

Ia menilai istilah itu tidak tepat bila penangkapan dilakukan bukan pada saat tindak pidana berlangsung.

“Kalau memang orangnya sudah berpindah tempat, dinamakan OTT Plus, atau sekalipun kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, mending namanya diganti, jangan OTT lagi,” ujarnya.

Respons KPK

Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penangkapan Abdul Azis sudah sesuai prosedur.

Ia menegaskan setiap langkah yang dilakukan KPK dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum.

“Segala sesuatunya kami bisa pertanggungjawabkan prosesnya itu sebagaimana yang diatur yang saya sampaikan di pasal 5 (UU KPK). Kami lakukan secara akuntabilitas, proporsional, kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum,” jelas Setyo pada kesempatan yang sama.

Menurut Setyo, penangkapan Abdul Azis dilakukan setelah KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Terkait istilah OTT, Setyo menuturkan bahwa KPK sebenarnya tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut. Istilah itu muncul dari masyarakat ketika KPK melakukan penangkapan.

“Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah,” ucap Setyo.

KPK, kata Setyo, hanya menyebut kegiatan itu sebagai tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang KPK.

“Kami dari KPK sendiri mensikapi atau menyebut sebenarnya adalah dengan sebutan tindakan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Raih 0 Suara dari DPR, Gagal jadi Hakim MA

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending