MUI Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Dr. Trubus Rahardiansah menyebut sound horeg dapat ditindak karena ganggu ketertiban umum.
Pemerintah daerah (Pemda) bisa saja mengadopsi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam membuat kebijakan.
Fatwa MUI Jawa Timur mengenai fenomena sound horeg tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
MUI Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram.