Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti keputusan KPU yang tidak membuka dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, kepada publik.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres, termasuk ijazah, dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses bebas.
KPU menegaskan dokumen ijazah capres dan cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin, sesuai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.