Connect with us

Politik

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Beleid Diteken Agustus 2025

KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres, termasuk ijazah, dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses bebas.

Logompn

Published

on

Kpu rahasiakan ijazah capres cawapres dari publik, beleid diteken agustus 2025
KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres dari Publik, Beleid Diteken Agustus 2025 | Gambar: KPU

MPN Indonesia 16 September 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan dan tidak dapat diakses secara bebas.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus 2025.

Dokumen-dokumen tersebut hanya dapat dibuka jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum,” demikian bunyi keputusan itu, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (16/9).

Diklaim Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Arif mengatakan aturan ini telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di mana beleid itu menyatakan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” demikian bunyi pasal itu, dikutip MPN Indonesia dari laman BPK.

16 Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Dibuka ke Publik

KPU menetapkan total 16 dokumen sebagai informasi yang dikecualikan. Daftar dokumen tersebut meliputi:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
  • Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
  • Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama lima tahun terakhir.
  • Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  • Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  • Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan.
  • Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
  • Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Baca Juga:  Bustami Hamzah Nyoblos di TPS Kampung Pineung: Saya Optimis dan Yakin Menang

(AKM/NID/RAD)

Trending