Kemenkeu memberikan penjelasan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya berlaku pada 2025.
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sri Mulyani jelaskan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga stabilitas APBN.
Samsat mulai mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan dan mengingatkan pentingnya perpanjangan STNK.