Connect with us

Berita

Agar Tak Didatangi karena Nunggak Pajak, Simak Cara Perpanjang STNK!

Samsat mulai mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan dan mengingatkan pentingnya perpanjangan STNK.

Published

on

Agar Tak Didatangi karena Nunggak Pajak, Simak Cara Perpanjang STNK!. Gambar : Facebook Heri Irawan

MPN Indonesia - Pihak Samsat kini akan mendatangi rumah-rumah penunggak pajak kendaraan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Diharapkan dengan kebijakan kendaraan ini, pemilik kendaraan akan lebih aktif melakukan perpanjangan STNK untuk menghindari kunjungan dari petugas Samsat.

Rendahnya Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan di Indonesia masih menjadi tantangan besar.

Berdasarkan data Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dari total 165 juta kendaraan yang terdaftar, hanya 69 juta yang tercatat memperpanjang STNK setiap lima tahun.

Hal ini menunjukkan mayoritas pemilik kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak STNK yang juga penting untuk memperbarui data kendaraan di kepolisian.

Untuk mengatasi kondisi ini, tim pembina Samsat melakukan inisiatif mendatangi rumah-rumah para penunggak pajak secara langsung.

“Pendekatan soft power ini artinya kita proaktif mendatangi pemilik kendaraan bermotor secara door-to-door untuk mengingatkan kewajiban pajak dan pentingnya pengesahan STNK guna validasi data kendaraan di kepolisian,” ujar Aan.

Cara Perpanjang STNK untuk Hindari Tunggakan Pajak

Agar tidak didatangi petugas, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK sesuai ketentuan.

Perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat dengan cek fisik kendaraan, sedangkan untuk pajak tahunan, pemilik kendaraan kini dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang membuat proses lebih praktis.

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Pada perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya untuk cek fisik
Baca Juga:  Tak Salat Duha, Siswi Ponpes Tewas di Blitar Gegara Dipukul Kayu Berpaku oleh Gurunya

Biaya Perpanjangan STNK

Setiap kali memperpanjang STNK, baik tahunan maupun lima tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya. Biaya yang dibutuhkan mencakup:

  • Biaya administrasi untuk perpanjangan STNK
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya SWDKLLJ adalah kontribusi wajib yang dibayarkan setiap tahun sebagai dana kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Jika seluruh dokumen dan biaya telah dipersiapkan, berikut langkah-langkah perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Samsat:

  • Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke lokasi cek fisik di kantor Samsat, di mana petugas akan memverifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Pengisian Formulir: Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK di loket dengan data yang sesuai.
  • Penyerahan Dokumen: Serahkan formulir dan dokumen persyaratan seperti KTP, STNK, dan BPKB ke loket perpanjangan STNK.
  • Pembayaran Biaya Administrasi dan SWDKLLJ: Setelah dokumen diperiksa, lakukan pembayaran di loket.
  • Pengambilan STNK Baru: Setelah pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK dan plat nomor baru (jika diperlukan).

Dampak Kebijakan Door-to-Door dalam Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kebijakan door-to-door ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Dengan perpanjangan STNK yang rutin, data kendaraan pun akan lebih akurat di sistem kepolisian, mendukung pengelolaan informasi kendaraan bermotor yang lebih baik di Indonesia.

Langkah proaktif ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memperbarui data kendaraan melalui pajak STNK.

Selain memberikan kepastian data yang valid, hal ini juga meningkatkan keamanan bagi pemilik kendaraan.

Dengan panduan perpanjang STNK ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak, sehingga tidak perlu khawatir terhadap kunjungan petugas Samsat ke rumah mereka.

Baca Juga:  Ramai Penolakan PPN 12% di Media Sosial, Ini Penjelasan Kemenkeu

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending