Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti keputusan KPU yang tidak membuka dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, kepada publik.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres, termasuk ijazah, dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses bebas.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan di PN Jakarta Pusat, menuntut Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.
MK resmi menghapus presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden.