Connect with us

Politik

Sah! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

MK resmi menghapus presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden.

Actress 1299250

Published

on

Sah! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Sah! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Gambar: Mahkamah Konstitusi

MPN Indonesia 3 Januari 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini diumumkan pada Kamis (2/1) dalam putusan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena dianggap menghambat hak politik dan kedaulatan rakyat.

Dasar Penghapusan Presidential Threshold

Aturan presidential threshold sebelumnya mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menilai ketentuan ini inkonstitusional karena membatasi hak politik masyarakat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa aturan ambang batas tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau angka persentasenya, bertentangan dengan UUD NRI 1945,” ujar Saldi.

Alasan Penghapusan

MK mencatat bahwa aturan ini telah menyebabkan dominasi politik tertentu dan cenderung menghasilkan hanya dua pasangan calon dalam pemilu presiden.

Kondisi ini dinilai dapat memicu polarisasi di masyarakat yang berpotensi mengancam keberagaman dan kohesi sosial.

Selain itu, MK mengingatkan bahwa tren pemilihan kepala daerah yang sering hanya menghadirkan calon tunggal atau lawan kotak kosong juga bisa terjadi dalam pemilu presiden jika aturan ini dipertahankan.

Namun, MK juga menyoroti risiko jumlah pasangan calon yang terlalu banyak jika semua partai politik berhak mengajukan calon.

Baca Juga:  Jokowi-Iriana Pamitan dengan Keluarga Besar Istana, Dihadiri Paspampres hingga Petugas Taman

Hal ini berpotensi merusak esensi pemilu langsung.

Oleh karena itu, MK memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk menjaga keseimbangan dalam revisi UU Pemilu.

Pedoman MK untuk Revisi UU Pemilu

Dalam putusannya, MK menetapkan beberapa pedoman yang harus diperhatikan pembentuk undang-undang saat merevisi UU Pemilu, antara lain:

  1. Hak Setara untuk Semua Partai Politik: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Penghapusan Persentase Kursi DPR: Pengusulan calon tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.
  3. Koalisi Partai Politik: Partai politik dapat bergabung untuk mengusulkan calon, tetapi harus menghindari dominasi politik yang membatasi pilihan pemilih.
  4. Sanksi Bagi Partai yang Tidak Mengajukan Calon: Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dilarang mengikuti pemilu periode berikutnya.
  5. Prinsip Partisipasi Publik: Perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Pandangan Berbeda Hakim dan Respons Publik

Dua hakim MK, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, mengajukan dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa pemohon, yaitu empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi.

Menurut mereka, pihak yang berhak mengajukan permohonan terkait Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau individu yang didukung partai untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Putusan ini memicu beragam tanggapan. Pakar pemilu Titi Anggraini menyebut keputusan MK sebagai kemenangan demokrasi yang memberikan kesempatan setara bagi semua partai politik.

“Anak-anak Indonesia kini lebih berani bermimpi menjadi presiden atau wakil presiden,” ujarnya melalui media sosial.

Baca Juga:  Tak Ada Pilgub Jakarta dari 275 Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga menyambut baik putusan ini.

Menurutnya, penghapusan ambang batas membuka peluang yang sama bagi semua warga negara, termasuk buruh pabrik, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2029.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai bahwa keputusan ini memperluas pilihan rakyat dan mengurangi potensi biaya negara jika pemilu tidak lagi memerlukan putaran kedua.

Namun, ia mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

Trending