Selebriti
Rumah Resbobb Digeruduk Warga usai Hina Suku Sunda
Rumah streamer Adimas Firdaus alias Resbobb didatangi warga setelah pernyataannya yang menghina suku Sunda viral. Ia telah meminta maaf, sementara potensi jeratan hukum terus disorot publik.
MPN Indonesia 15 Desember 2025 - Rumah Adimas Firdaus, streamer yang dikenal dengan nama Resbobb, didatangi massa pada Jumat malam (12/12) menyusul viralnya pernyataan dalam siaran langsung yang dinilai menghina suku Sunda.
Kedatangan warga tersebut merupakan respons atas pernyataan Resbobb yang menuai kecaman luas di media sosial.
Aksi warga terekam dalam unggahan akun Facebook Nael Brow, yang memperlihatkan sekelompok orang mendatangi rumah Resbobb untuk menyampaikan keberatan serta mendesak agar pernyataan tersebut diproses secara hukum.
Warga menuntut agar dugaan pelecehan terhadap identitas etnis Sunda diadili secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Resbobb
Sebelum kejadian tersebut, Resbobb telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui unggahan akun Instagram @adimasfirdauss pada Kamis (11/12).
Dalam pernyataannya, ia menyebut tidak percaya bahwa ucapan tersebut keluar dari dirinya.
“Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya saya masih tidak percaya sedikitpun hal itu, ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu apalagi terkait dengan suk Sunda,” ucap Resbobb dalam klarifikasinya, dikutip MPN Indonesia pada Senin (15/12).
Resbobb mengakui bahwa pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya berada dalam pengaruh alkohol.
Ia juga menegaskan tidak memiliki permasalahan dengan masyarakat Sunda karena latar belakang keluarganya.
“Ketidakpercayaan ini didasari karena saya sendiri memang lahir dari rahim seorang ibu yang orang Padang/Suku Padang, namun saya dididik dari kecil umur dua tahun, dibesarkan dengan seorang ibu sambung yang berdasar Sunda tepatnya orang Tasikmalaya,” ungkap Resbobb.
Sorotan Hukum atas Pernyataan Resbobb
Pernyataan Resbobb memicu sorotan warganet terhadap sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi dilanggar.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur larangan tindakan diskriminatif, termasuk ujaran kebencian, pidato provokatif, serta penggunaan simbol rasial di ruang publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf (b).
Undang-undang tersebut juga memuat sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 16.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA yang disebarkan melalui media sosial.
Ketentuan lain yang turut disorot adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan (2), yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum serta melarang segala bentuk diskriminasi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 156 mengatur larangan pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan masyarakat, sementara Pasal 244 dalam RKUHP memperkuat ketentuan terkait tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Selain dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian, Resbobb juga berpotensi menghadapi persoalan hukum lain terkait pengakuannya mengemudi dalam keadaan mabuk, sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi dan permintaan maafnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
