Connect with us

Politik

Eks Menag, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M dalam Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.

Logompn

Published

on

Eks menag
Eks Menag, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M dalam Kasus Kuota Haji. Gambar: Instagram/@gusyaqut

MPN Indonesia 12 Agustus 2026 - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023—2024.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa KPK melalui pernyataan resmi, Selasa (11/8).

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Perhitungan itu berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada 2023 hingga 2024.

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain

Dalam surat dakwaan, Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya.

Terdakawa tersebut, yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (Staf Khusus Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dakwaan menyebut tindakan itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pengaturan Kuota Haji dan Penerimaan Fee

Selain mekanisme pengisian kuota, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan dari para jemaah haji khusus.

Pada dakwaan disebutkan, Yaqut Cholil Qoumas diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji

Pembagian sebesar 50 persen tersebut disebut dilakukan tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ungkap jaksa.

Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

(AKM/NID/RAD)

Trending