Connect with us

Berita

Kemenperin Tegaskan iPhone 16 Ilegal, Tokopedia dan TikTok Diminta Tindak Tegas Seller

Kemenperin meminta platform e-commerce seperti Tokopedia & TikTok untuk menghentikan penjualan iPhone 16 yang belum memenuhi sertifikasi TKDN.

Published

on

Kemenperin Tegaskan iPhone 16 Ilegal, Tokopedia dan TikTok Diminta Tindak Tegas Seller. Gambar : Dok. Times Now

MPN Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia dianggap ilegal.

Oleh karena itu, Kemenperin meminta platform e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok untuk segera menindak tegas penjual yang menawarkan produk tersebut.

Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa iPhone 16 masih tersedia di kedua platform, meskipun belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh kebijakan pemerintah Indonesia.

Kemenperin Minta Tindakan Tegas

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa pemerintah telah meminta Tokopedia dan TikTok untuk segera menghapus semua penawaran iPhone 16 dari platform mereka.

Jika permintaan ini tidak dipenuhi, Kemenperin akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Minta diturunkan. Kalau tidak diturunkan, kami akan bawa ke proses hukum karena patut diduga melanggar Pasal 35 PP 45 Tahun 2021. Jika iPhone 16 serius diperjualbelikan berarti gadget tersebut menjadi barang ilegal,” kata Febri Hendri Antoni Arif pada Rabu (30/10).

Pernyataan ini muncul setelah pantauan Kemenperin menunjukkan bahwa iPhone 16 masih dijual di berbagai platform e-commerce, meskipun belum memenuhi standar sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemenperin mengingatkan bahwa peredaran barang ilegal seperti iPhone 16 ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penjualannya.

Sertifikat TKDN Belum Terpenuhi

Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, telah mengatur bahwa semua perangkat elektronik yang diperdagangkan di pasar Indonesia harus memenuhi syarat minimal 35 persen kandungan dalam negeri melalui sertifikat TKDN.

Namun, hingga saat ini, iPhone 16 series belum memperoleh sertifikat tersebut, sehingga belum dapat secara resmi dijual di pasar Indonesia.

Baca Juga:  Review vivo iQOO Z8x: Smartphone Canggih dengan Performanya yang Menggoda

Kebijakan ekonomi ini dirancang untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam perangkat teknologi yang dijual di Indonesia, mendukung pertumbuhan industri lokal, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Oleh karena itu, setiap produk yang tidak memenuhi standar TKDN akan dianggap sebagai barang ilegal jika diperjualbelikan.

Pantauan di Tokopedia dan TikTok

Berdasarkan pantauan, iPhone 16 masih dapat ditemukan di beberapa akun penjual di Tokopedia dan TikTok.

Di platform TikTok, akun @StudioponselSt** menjual iPhone 16 dengan harga Rp29,4 juta.

Selain itu, akun lain dengan nama @WahGad** menawarkan iPhone 16 melalui sistem pre-order (PO) dengan harga Rp23 juta, serta akun yang menjualnya dengan harga Rp27 juta.

Situasi serupa juga terjadi di Tokopedia, di mana akun penjual dengan nama @Collins** menawarkan iPhone 16 melalui sistem pre-order dengan harga Rp24,4 juta.

Beberapa penjual lainnya di Jakarta Pusat menawarkan versi 128 GB iPhone 16 dengan harga Rp19 juta.

Imbauan untuk Penumpang dan Pihak Lain

Selain mengimbau platform e-commerce, Kemenperin juga mengingatkan masyarakat, khususnya para penumpang dari luar negeri, untuk tidak membawa iPhone 16 dengan tujuan diperjualbelikan di Indonesia.

Kemenperin menyatakan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikan barang ilegal.

Meskipun penumpang atau awak pesawat boleh membawa iPhone 16 ke Indonesia untuk penggunaan pribadi, perangkat tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan IMEI-nya dan dibayarkan pajaknya.

Febri menegaskan bahwa setiap perangkat iPhone 16 yang dibawa ke Indonesia harus memenuhi persyaratan legalitas tersebut agar tidak dianggap sebagai barang ilegal.

“Ada konsekuensi hukum jika memperjualbelikan barang ilegal di Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan Pemerintah dan Dampaknya

Kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap produk elektronik yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi standar nasional, termasuk sertifikasi TKDN.

Baca Juga:  Kereta Otonom di IKN Dikembalikan ke China, Uji Coba Dinilai Belum Optimal

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung industri dalam negeri tetapi juga untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak terdaftar secara resmi.

Kemenperin juga terus memantau perkembangan penjualan iPhone 16 di Indonesia melalui kerja sama dengan platform e-commerce serta pengawasan terhadap barang-barang yang masuk melalui jalur resmi maupun jalur penumpang dari luar negeri.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending