Connect with us

Teknologi

Komdigi: Fotografer yang Potret Warga di Ruang Publik Harus Patuhi UU PDP

Komdigi menegaskan foto di ruang publik termasuk data pribadi dan tak boleh disebarkan tanpa izin, menyusul maraknya penjualan foto warga melalui aplikasi berbasis AI.

Logompn

Published

on

Komdigi fotografer yang potret warga di ruang publik harus patuhi uu pdp
Ilustrasi Fotografer. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Oktober 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aktivitas fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya praktik pemotretan warga secara diam-diam oleh fotografer, yang kemudian menjual hasilnya melalui aplikasi berbasis artificial intelligence (AI).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang tergolong data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujarnya dalam siaran pers, yang dikutip MPN Indonesia dari laman resmi komdigi.go.id, Kamis (30/10).

Alexander menjelaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat digugat sesuai dengan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pelanggaran Etika dan Hukum Fotografi Digital

Komdigi menyoroti meningkatnya praktik fotografer dadakan yang memotret warga di ruang publik, terutama saat berolahraga, lalu menjual hasilnya di platform AI berbasis pengenalan wajah.

Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial X sejak Senin (27/10), dan dinilai melanggar etika karena dilakukan tanpa persetujuan subjek foto.

Alexander menegaskan bahwa fotografer juga wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang.

Baca Juga:  Hore! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi Maksimal 8 Persen

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.

Untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika dalam praktik fotografi digital, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” ujar Alexander.

Upaya Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital

Sebagai bagian dari kebijakan publik untuk menjaga keamanan ruang digital, Komdigi terus memperluas program literasi digital kepada masyarakat.

Fokus utamanya adalah meningkatkan pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, termasuk dalam fotografi dan pemanfaatan kecerdasan buatan generatif.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.

Komdigi juga memperkuat pengawasan aktif terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait pelindungan data pribadi di ruang digital, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pentingnya perlindungan hak individu di era digital.

(AKM/NID/RAD)

Trending