Teknologi
Komdigi Tegaskan Sim Card Tak Boleh Dijual dalam Keadaan Aktif
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kartu perdana wajib dijual nonaktif dan hanya bisa diaktifkan lewat registrasi biometrik sesuai Permenkomdigi 7/2026.
MPN Indonesia 30 Januari 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kartu perdana seluler yang dijual ke masyarakat wajib dalam kondisi tidak aktif.
Pernyataan ini disampaikan dalam peluncuran program Registrasi SIM Card Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2), sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
Penegasan ini ditujukan kepada seluruh operator seluler agar memastikan bahwa setiap kartu perdana yang beredar hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi yang tervalidasi secara biometrik menggunakan pengenalan wajah.
“Kartu perdana yang diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Jadi, nanti kalau misalnya ada temuan-temuan, tolong dilaporkan ke Komdigi, karena harusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif,” ujar Meutya di hadapan awak media.
Larangan penjualan SIM card dalam keadaan aktif merupakan langkah strategis pemerintah melalui Komdigi dalam menutup celah penyalahgunaan identitas dan mempersempit ruang kejahatan digital.
Penguatan Registrasi SIM Card dengan Sistem Biometrik
Permenkomdigi 7/2026 memperkenalkan sistem registrasi pelanggan jasa telekomunikasi berbasis biometrik yang menggantikan skema lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam sistem baru ini, aktivasi nomor seluler hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi data biometrik berupa pengenalan wajah.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini ditujukan untuk mencegah praktik aktivasi massal nomor tanpa identitas valid yang selama ini banyak disalahgunakan untuk kejahatan digital.
“Jadi, jangan nanti sudah ada yang diaktifkan kemudian dijual. Nanti tolong setelah ini keluar, harus juga dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-kali bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Menurut Meutya, penggunaan nomor anonim menjadi akar dari berbagai bentuk kejahatan digital, seperti penipuan online, spam call, spoofing, phishing, SIM swap fraud, penyalahgunaan OTP, hingga rekayasa sosial.
“Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” ungkap Meutya.
Kerugian akibat Kejahatan Digital dan Upaya Pencegahan
Berdasarkan data yang disampaikan Menkomdigi, total kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun dari November 2024 hingga Februari 2026.
Di sektor ekosistem pembayaran, fraud digital menyebabkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Selain itu, lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia tercatat pernah menjadi korban penipuan digital.
“Lebih jauh, 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen,” kata Meutya.
Batas Kepemilikan Nomor dan Mekanisme Pengaduan
Komdigi juga menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada satu operator seluler.
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas satu identitas serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak diakui pemilik identitas.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi ini, kebijakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkap Meutya.
Perlindungan Data Pelanggan dan Akses Aktivasi
Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara.
Standar internasional dalam keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan juga diterapkan dalam kebijakan baru ini.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya.
Menkomdigi juga menyampaikan bahwa pelanggan lama dapat memilih untuk memperbarui data dengan sistem biometrik secara sukarela.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, menambahkan bahwa aktivasi kartu perdana bisa dilakukan melalui kanal daring, gerai operator, dan outlet resmi.
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” ujar Meutya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
