Connect with us

Teknologi

Google Sepakat Bayar Rp1 Triliun usai Dituding Sadap Percakapan Pribadi

Google sepakat membayar denda USD68 juta atau setara Rp1,1 triliun untuk menyelesaikan gugatan dugaan penyadapan percakapan.

Logompn

Published

on

Google Sepakat Bayar Rp1 Triliun usai Dituding Sadap Percakapan Pribadi
Google Sepakat Bayar Rp1 Triliun usai Dituding Sadap Percakapan Pribadi | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 31 Januari 2026 - Google sepakat membayar denda sebesar USD68 juta atau setara Rp1,1 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan penyadapan percakapan pribadi pengguna melalui layanan Google Assistant.

Dikutip MPN Indonesia dari BBC, kesepakatan tersebut diajukan di Pengadilan Federal California, Amerika Serikat, dan masih memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS Beth Labson Freeman.

Gugatan itu menuding Google, sebagai perusahaan teknologi, merekam percakapan pribadi pengguna ponsel berbasis Android tanpa izin dan membagikannya kepada pengiklan.

Tudingan Penggugat

Kasus ini diajukan oleh para pengguna Google Assistant yang mengklaim layanan asisten virtual tersebut merekam percakapan pribadi ketika aktif secara tidak disengaja.

Para penggugat menyatakan perekaman terjadi meski pengguna tidak mengucapkan frasa aktivasi seperti “Hey Google”.

Gugatan tersebut menyebut rekaman audio kemudian digunakan untuk menampilkan iklan yang disesuaikan dengan percakapan pengguna, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kebocoran data.

Google Assistant sendiri memang dirancang berada dalam mode siaga hingga mendengar frasa aktivasi “Hai Google”.

Setelah frasa tersebut terdeteksi, perangkat akan mulai merekam audio di sekitarnya dan mengirimkan rekaman tersebut ke server Google untuk dianalisis.

Google menyatakan bahwa dalam kondisi siaga, layanan tersebut tidak mengirimkan audio ke pihak mana pun. 

Namun, para penggugat menuduh sistem terkadang mengalami aktivasi tidak disengaja, ketika perangkat salah mengenali frasa pemicu. 

Dalam kondisi tersebut, percakapan yang seharusnya bersifat pribadi diduga ikut terekam.

Para penggugat mengklaim sebagian rekaman tersebut kemudian dibagikan kepada pengiklan untuk kepentingan penayangan iklan yang ditargetkan. 

Google Bantah Tudingan

Dalam pengajuan penyelesaian perkara, Google menegaskan tidak mengakui adanya kesalahan.

Baca Juga:  Bakal Digantikan AI, 150 Karyawan TikTok di Jerman Kena Imbas PHK

Perusahaan teknologi tersebut menyatakan tidak secara ilegal mencegat atau merekam komunikasi rahasia pengguna, serta tidak membagikan data audio secara tidak semestinya kepada pihak ketiga.

Dalam dokumen hukum yang diajukan, Google menyebut kesepakatan pembayaran dilakukan semata-mata untuk menghindari proses hukum yang panjang dan kompleks.

Uang Denda akan Dibagi-bagi

Gugatan ini diajukan sebagai gugatan kelompok atau class action, bukan gugatan individu. Jadi jika disetujui pengadilan, dana penyelesaian akan dibagikan kepada para penggugat.

Pengguna yang berhak menerima pembayaran adalah mereka yang memiliki perangkat Google sejak Mei 2016. 

Dari total nilai penyelesaian sebesar USD68 juta, pengacara penggugat dapat mengajukan permintaan hingga sepertiga dari jumlah tersebut, sekitar USD22 juta untuk biaya hukum.

Apple Pernah Alami Kasus Serupa

Kasus yang menimpa Google disebut memiliki kemiripan dengan perkara yang melibatkan Apple pada awal tahun. 

Dalam kasus tersebut, Apple sepakat membayar USD95 juta untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perangkatnya mendengarkan percakapan pengguna melalui asisten suara Siri tanpa izin.

Apple juga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan pelanggaran. 

Perusahaan teknologi itu menolak klaim bahwa mereka merekam, mengungkapkan kepada pihak ketiga, atau gagal menghapus percakapan yang direkam akibat aktivasi Siri tanpa persetujuan pengguna.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending