Connect with us

Teknologi

Komdigi Tegur dan Surati 25 Platform Digital, Minta Segera Daftar PSE

25 platform digital menerima pemberitahuan dari Komdigi karena belum melakukan pendaftaran sebagai PSE sesuai ketentuan.

Logompn

Published

on

Komdigi tegur dan surati 25 platform digital, minta segera daftar pse
Komdigi Tegur dan Surati 25 Platform Digital, Minta Segera Daftar PSE | Dok. Komdigi

MPN Indonesia 20 November 2025 - Sebanyak 25 platform digital, termasuk Cloudflare, Dropbox, dan ChatGPT, menerima pemberitahuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Pemberitahuan ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum pemerintah mengambil langkah penghentian akses terhadap layanan yang tidak patuh.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat teguran resmi dalam beberapa tingkatan.

“Kemarin kita semacam peringatan gitu ya, nanti kita akan berikan surat teguran resmi. Jadi ada surat teguran resmi, gitu kan, sama tahapannya. Surat teguran resmi, berjenjang, teguran 1, teguran 2, teguran 3,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11).

Daftar 25 Platform yang Disurati Komdigi

25 platform yang menerima pemberitahuan karena belum mendaftar sebagai PSE, di antaranya adalah:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Baca Juga:  Bakal Digantikan AI, 150 Karyawan TikTok di Jerman Kena Imbas PHK

Alexander juga menegaskan bahwa platform yang tidak memiliki tanda daftar tidak akan langsung dicabut izinnya, tetapi akan dilakukan suspend terhadap layanannya.

Akses akan kembali dibuka setelah platform mematuhi peraturan yang berlaku.

Alasan Pendaftaran PSE

Pendaftaran sebagai PSE bersifat wajib bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, khususnya Pasal 96.

Komdigi menekankan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital dan perlindungan masyarakat.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” jelas Alexander Sabar.

Bakal Putus Akses Jika Tetap Tak Mendaftar

Komdigi menyatakan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat beberapa layanan publik dan komersial di Indonesia bergantung pada infrastruktur yang disediakan platform-platform global tersebut.

Namun, jika notifikasi diabaikan dan pendaftaran tidak dilakukan dalam waktu dua minggu, maka langkah administratif selanjutnya akan diterapkan.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Alexander.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending