Connect with us

Teknologi

ChatGPT Terancam Diblokir di Indonesia, Kok Bisa?

25 platform digital, termasuk ChatGPT, terancam diblokir Komdigi karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Logompn

Published

on

Chatgpt terancam diblokir di indonesia
ChatGPT Terancam Diblokir di Indonesia | Gambar: Freepik/frimufilms

MPN Indonesia 20 November 2025 - Sebanyak 25 platform digital, termasuk ChatGPT dari OpenAI, terancam diblokir aksesnya karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemberitahuan resmi telah dikirimkan oleh Komdigi sebagai peringatan agar seluruh platform segera mematuhi regulasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan jika platform-platform tersebut tetap tidak melakukan pendaftaran, maka akan diberlakukan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Alexander, dikutip MPN Indonesia dari siaran pers Komdigi pada Kamis (20/11).

Daftar Platform yang Belum Mendaftar

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat.

Dalam peraturan yang berlaku, tepatnya Pasal 2 dan Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, disebutkan bahwa seluruh PSE lingkup privat, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum dapat beroperasi secara resmi di Indonesia.

Berikut adalah 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran dan telah menerima notifikasi dari Komdigi:

  • Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  • Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  • Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  • OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  • Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  • Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  • PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  • Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  • InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  • PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  • PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  • Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  • PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  • Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  • Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  • PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  • Fine Counsel (finecounsel.id)
  • PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  • PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  • PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  • Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  • PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  • PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
  • airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  • PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Baca Juga:  AI dalam Pendidikan: Inovasi atau Ancaman?

Tujuan Pendaftaran PSE

Proses ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan akuntabel.

Menurut Alexander, pendaftaran PSE bukan hanya proses administratif, tetapi juga merupakan bagian dari penguatan kedaulatan digital nasional serta perlindungan terhadap masyarakat.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Komdigi telah melakukan sosialisasi mengenai regulasi ini sejak peraturan diberlakukan, dan saat ini proses penegakan hukum dilaksanakan bertahap untuk setiap entitas yang belum mematuhi.

Bagi seluruh platform yang belum terdaftar, Komdigi memberikan kesempatan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, maka akses terhadap layanan platform, termasuk layanan kecerdasan buatan seperti ChatGPT, dapat diputus sesuai dengan Pasal 7 dalam PM Kominfo 5/2020.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending