Connect with us

Teknologi

Seperti Jual Beli Motor, Komdigi Rencanakan Beli HP Bekas Wajib Ada Balik Nama

Komdigi mengkaji aturan balik nama pada jual beli HP bekas seperti motor bekas. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan ponsel curian.

Logompn

Published

on

Seperti jual beli motor, komdigi rencanakan beli hp bekas wajib ada balik nama
Ilustrasi Penjualan Handphone. Gambar : Ilustrasi Canva

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kebijakan baru terkait jual beli ponsel bekas.

Mekanisme tersebut dirancang menyerupai proses balik nama pada transaksi sepeda motor bekas.

Tujuan utama dari kebijakan pemerintah ini adalah memastikan identitas pemilik perangkat tercatat jelas, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan, termasuk penggunaan ponsel hasil tindak kejahatan.

Rencana ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).

“HP bekas ke depannya diharapkan punya mekanisme jelas, seperti jual beli motor, yakni ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” ujar Adis, sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari akun YouTube STEI ITB, Sabtu (4/10).

Mekanisme dan Tahapan Implementasi

Hingga kini, Komdigi belum merinci secara teknis prosedur balik nama untuk ponsel bekas.

Namun, acuan awal berasal dari mekanisme balik nama kendaraan bermotor, yang melibatkan verifikasi identitas melalui pemeriksaan fisik dan dokumen resmi, seperti BPKB, STNK, dan kwitansi bermeterai.

Setelah proses balik nama BPKB selesai, dilanjutkan dengan balik nama STNK yang mencakup pembayaran SWDKLLJ dan pajak tahunan.

Adis juga menegaskan bahwa layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel hilang atau dicuri akan tetap bersifat opsional.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” jelas Adis.

Jika kepemilikan berpindah secara sah, pengguna lama cukup menghentikan atau unreg layanan pemblokiran, lalu pemilik baru dapat mendaftarkan ulang perangkat dengan data pribadinya.

Baca Juga:  Bandara Soekarno Hatta Sudah Kembali Beroperasi Hari Ini 8 September 2026

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Dalam proses kajian, Komdigi melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Masukan dari kedua lembaga ini digunakan untuk menyempurnakan kebijakan agar seimbang antara keamanan perangkat dan kenyamanan konsumen.

Sebelum diterapkan secara luas, kebijakan ini akan melalui tahap uji coba terbatas.

Implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi final disahkan dan kesiapan teknis dipastikan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending