Berita
BGN Setop Sementara 47 SPPG akibat Menu MBG yang Tak Layak
BGN menghentikan sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiga wilayah kerja hingga hari ke-9 evaluasi Februari 2026.
MPN Indonesia 3 Maret 2026 - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiga wilayah kerja hingga hari ke-9 evaluasi nasional Februari 2026.
Penghentian ini dilakukan karena menu program makan bergizi gratis (MBG) yang disediakan tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.
Keputusan tersebut diumumkan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan lapangan oleh tim BGN.
Temuan BGN
Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari pukul 11.20 WIB, ditemukan 47 kasus yang tersebar di tiga wilayah.
Rinciannya, Wilayah I ada 5 kejadian, Wilayah II sebanyak 30 kejadian, dan Wilayah III sebanyak 12 kejadian.
Temuan meliputi roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, serta menu yang tidak sesuai dengan standar kualitas.
“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” tegas Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, Sabtu (28/2), di laman resmi BGN.
Evaluasi Dilakukan hingga Manajemen Dapur
Keputusan penghentian sementara 47 SPPG diambil setelah dilakukan proses verifikasi lapangan dan evaluasi menyeluruh atas laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah.
Evaluasi tidak hanya menyasar pada produk makanan yang disediakan, tetapi juga mencakup manajemen dapur, rantai distribusi, serta prosedur kontrol kualitas.
Nanik menjelaskan bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara.
“Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan,” ujarnya.
SPPG yang Kena Suspend Bisa Kembali Beroperasi
Dalam sejumlah kasus, kata BGN, makanan yang terindikasi tidak layak konsumsi telah ditarik sebelum sampai ke siswa.
Meski demikian, BGN tetap memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan standar serta pembelajaran sistemik bagi seluruh pelaksana program.
Sementara itu, SPPG yang dikenai suspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi.
“SPPG yang di-suspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang,” ujar Nanik.
“Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
