Connect with us

Berita

Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Wajib Bawa BPKB Lagi

Pemprov Jabar resmi hapus kewajiban BPKB saat bayar pajak kendaraan di Depok dan Bekasi. Bisa juga lewat aplikasi SIGNAL secara online.

Logompn

Published

on

Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Wajib Bawa BPKB Lagi
Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Wajib Bawa BPKB Lagi. Gambar: Instagram/@dedimulyadiofficial

MPN Indonesia 4 Maret 2026 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan warga Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dari kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kebijakan ini mulai berlaku per Selasa (3/3), disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui unggahan video di akun TikTok resminya, @dedimulyadiofficial.

“Bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Rabu, (4/3).

Kebijakan ini diterapkan guna menyederhanakan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan serta mendukung percepatan layanan publik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi digitalisasi sistem perpajakan di Jawa Barat yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Digitalisasi Pelayanan dan Dukungan Aplikasi SIGNAL

Selain kebijakan tanpa BPKB, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pemprov Jawa Barat menyampaikan apresiasi terhadap kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, karena hal ini berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

Pajak Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan

Dalam penjelasannya, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan.

Baca Juga:  Bank Indonesia akan Luncurkan Payment ID untuk Pantau Profil Keuangan Masyarakat

Pembagian tanggung jawab pembangunan jalan disesuaikan dengan level pemerintahan, yaitu:

  • Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur
  • Jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota
  • Jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa

Dengan adanya kemudahan layanan dan optimalisasi sistem pembayaran pajak, pemerintah berharap tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat.

Hal ini diharapkan mendorong percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk terus aktif memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending