Connect with us

Berita

Anwar Usman Pamit dari MK, Minta Maaf jika Ada Kekurangan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan pamit dari tugasnya dalam sidang terakhir yang digelar di Gedung MK, Senin (16/3).

Logompn

Published

on

Hakim MK Anwar Usman Pamit dari MK, Minta Maaf jika Ada Kekurangan
Anwar Usman Pamit dari MK, Minta Maaf jika Ada Kekurangan | Gambar: YouTube/@Mahkamah Konstitusi RI

MPN Indonesia 17 Maret 2026 - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan pamit dari tugasnya dalam sidang terakhir yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3) menjelang masa purnatugasnya.

Ia menyampaikan perpisahan sebelum membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir untuk saya ikut, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar Usman di ruang sidang sebagaimana disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.

Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama dirinya menjabat.

“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja,” kata dia.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” sambungnya.

Anwar Usman diketahui akan mencapai usia 70 tahun pada 31 Desember 2026.

Riwayat Jabatan

Anwar Usman diangkat sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2011 atas usulan Mahkamah Agung.

Ia kemudian melanjutkan jabatan untuk periode kedua pada 2016 dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga 2020.

Ia kembali menjabat di periode 2023–2028 sebelum akhirnya diberhentikan dari posisi tersebut karena pelanggaran etik.

Pemberhentian itu berkaitan dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam perkara tersebut, Anwar dinilai terlibat dalam konflik kepentingan karena keputusannya membuka peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga:  Sufmi Dasco: Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR hanya sampai Oktober 2025

(AKM/NID/RAD)

Trending