Connect with us

Berita

MK: Sisa Kuota Internet Pengguna Harus Tetap Aktif dan Dapat Digunakan

MK memutuskan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan.

Logompn

Published

on

MK Sisa Kuota Internet Pengguna Harus Tetap Aktif dan Dapat Digunakan
Hakim Konstitusi Adies Kadir. Gambar: Dok. MKRI

MPN Indonesia 24 Juli 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta pihak terkait lainnya yang mempersoalkan praktik hangusnya kuota internet yang belum digunakan.

MK memutuskan bahwa sisa kuota internet milik pengguna jasa telekomunikasi harus tetap aktif dan dapat digunakan melalui pilihan layanan yang disediakan operator, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan ini merupakan hasil pengujian materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK Tekankan Sisa Kuota Internet Hak Milik Pengguna

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pengaturan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial, melainkan harus menjamin perlindungan bagi pengguna jasa.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui laman MKRI pada Jumat (24/7).

Ketua MK Suhartoyo juga menyampaikan amar putusan yang menyatakan norma dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak dimaknai dengan kewajiban penyedia layanan untuk menjamin sisa kuota tetap aktif.

“Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” kata Suhartoyo.

Baca Juga:  Uji Formil UU TNI Ditolak, Amnesty Indonesia: Partisipasi Pembentukan UU Masih Tak Dihargai

Ketentuan Baru Perlindungan Kuota Internet

Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern sehingga perlindungan terhadap kuota internet pengguna menjadi bagian dari hak yang harus dijamin.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya didasarkan pada logika bisnis operator, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan konsumen.

Adies Kadir menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kuota internet dapat diterapkan melalui berbagai skema layanan yang fleksibel.

Bentuk perlindungan tersebut tidak harus menggunakan satu model layanan yang seragam, tetapi dapat diberikan melalui beragam pilihan paket.

Pilihan itu dapat mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota, paket tanpa akumulasi kuota, serta inovasi lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional tanpa dirugikan.

Dalam praktiknya, perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan mencakup beberapa mekanisme, yaitu akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, serta bentuk perlindungan lain.

Ketentuan ini berlaku bagi pengguna prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet, tetapi belum sepenuhnya memanfaatkan kuota yang dimiliki.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dari penyelenggara telekomunikasi.

Operator diwajibkan menyampaikan informasi terkait harga, volume kuota internet, masa berlaku, hingga kebijakan penggunaan secara jelas dan mudah dipahami.

Pengguna juga harus diberikan akses untuk memantau penggunaan dan sisa kuota melalui kanal yang tersedia.

Pertimbangan Hukum dan Nilai Ekonomi Kuota

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa yang perlu dilindungi bukan sekadar bentuk kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh pengguna.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.

Baca Juga:  Fakta Dark Web, Dunia Bawah Tanah Internet yang Penuh Misteri

Menurutnya, pembayaran layanan internet melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati manfaat yang telah dibeli.

Oleh karena itu, manfaat tersebut harus dipandang sebagai hak milik dalam bentuk tidak berwujud yang dilindungi secara hukum.

Jika layanan berakhir tanpa informasi memadai atau tanpa pilihan alternatif, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pengguna.

Mahkamah Konstitusi juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan terhadap penguatan perlindungan ini.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending