Connect with us

Berita

Warga Ajukan Permohonan ke MK agar Anak Usia 5 Tahun Bisa Naik Kereta Gratis

Seorang warga mengajukan uji materi UU Perkeretaapian dan meminta pembebasan tarif kereta bagi anak hingga usia lima tahun.

Logompn

Published

on

Warga Ajukan Permohonan ke MK agar Anak Usia 5 Tahun Bisa Naik Kereta Gratis
Warga Ajukan Permohonan ke MK agar Anak Usia 5 Tahun Bisa Naik Kereta Gratis. Gambar: X/@keretaapikita

MPN Indonesia 29 Juli 2026 - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mempersoalkan pembatasan usia anak yang berhak mendapatkan tiket kereta gratis, yang saat ini diterapkan hanya untuk usia di bawah 3 tahun.

Pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian agar anak usia 0 sampai 5 tahun mendapatkan fasilitas tiket kereta gratis.

Pemohon menilai kebijakan operator kereta, yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang mewajibkan anak usia di atas 3 tahun membayar tiket penuh, bertentangan dengan bunyi undang-undang yang menyebutkan “anak di bawah lima tahun”.

“Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” ujar pemohon dalam berkas resminya, dikutip MPN Indonesia melalui laman MKRI pada Rabu (29/7).

Pemohon yang merupakan orang tua dari anak berusia 2 tahun 9 bulan menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan dirinya secara langsung dalam waktu dekat.

Sebagai perbandingan, pemohon juga menyampaikan bahwa di Inggris, anak di bawah 5 tahun dapat menggunakan kereta secara gratis, sementara di Jepang anak usia 1 hingga 6 tahun dibebaskan dari tarif dalam kondisi tertentu.

Permohonan Uji Materi dan Dasar Hukum

Dalam permohonannya di Mahkamah Konstitusi, pemohon menguji Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 yang berbunyi bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus bagi kelompok tertentu, termasuk anak di bawah lima tahun.

Baca Juga:  MA Rombak 199 Hakim di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya!

Namun, menurut pemohon, frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam hukum dan perundang-undangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.

Pemohon menilai ketidakjelasan mengenai makna “fasilitas khusus” serta batas usia “anak di bawah lima tahun” telah membuka ruang bagi operator kereta untuk membuat kebijakan internal yang membatasi hak anak.

Ia menyebut kondisi ini menyebabkan ketidaksesuaian antara norma dalam undang-undang dengan praktik di lapangan.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon.

Selain itu, pemohon juga menyatakan bahwa kebijakan tiket kereta yang berlaku saat ini melanggar sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, antara lain Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2), yang mengatur hak anak atas perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan khusus.

Pemohon menegaskan bahwa pemberian tarif Rp0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif bagi kelompok rentan yang belum mandiri secara fisik maupun yuridis.

(AKM/NID/RAD)

Trending