Berita
Hemat Energi, DPR Pangkas Jatah BBM Eselon 1-3 dan Matikan Lampu Pukul 18.00 WIB
DPR RI menerapkan langkah penghematan energi dengan membatasi penggunaan listrik serta memangkas jatah BBM bagi ASN di DPR.
MPN Indonesia 28 Maret 2026 - DPR RI menerapkan langkah penghematan energi dengan membatasi penggunaan listrik pada malam hari serta memangkas jatah BBM bagi aparatur sipil negara (ASN) di DPR.
Kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi energi yang dipengaruhi konflik di Timur Tengah.
Langkah penghematan energi tersebut mencakup pengurangan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional ASN, terutama bagi pejabat eselon 1, eselon 2, dan sebagian eselon 3.
Selain itu, DPR juga menetapkan pembatasan penggunaan lampu di gedung-gedung DPR dengan mematikan lampu pada pukul 18.00 WIB jika ruangan tidak digunakan.
Jatah BBM Dipangkas Sehari
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa pengurangan jatah BBM difokuskan pada ASN yang menggunakan kendaraan operasional.
Ia menyebutkan bahwa pengurangan dilakukan selama satu hari dalam sepekan.
“Senin 30 Maret seluruh pejabat baru lengkap. Jadi baru ditegaskan komitmen tersebut. Tapi dari Biro Umum yang mengelola kendaraan sudah dibuat exercise berkaitan dengan penghematan BBM,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (27/3).
“Mengurangi jatah BBM-nya. Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari. Untuk yang menggunakan mobil operasional eselon 1, eselon 2 dan sebagian eselon 3,” tambahnya.
Kurangi Penggunaan Listrik
Selain pengurangan BBM, DPR menerapkan pembatasan penggunaan listrik di seluruh gedung, khususnya pada malam hari.
Lampu akan dimatikan lebih awal pada pukul 18.00 WIB untuk ruangan yang tidak digunakan.
“Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan,” ujar Indra.
Pengawasan dilakukan setiap hari oleh tim untuk memastikan ruang-ruang kosong tidak menggunakan listrik secara berlebihan.
Tunggu Edaran Pemerintah soal WFH
Terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), Indra menyatakan DPR masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah.
“Edaran itu kan belum disampaikan ke seluruh instansi pemerintah. Jadi desain kita di DPR, tentu dari sisi ASN kita akan mengikuti apa yang disampaikan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan WFH hanya berlaku untuk ASN, sementara kegiatan politik anggota dewan akan diputuskan melalui mekanisme internal.
“Di DPR itu ada dua segmen, wilayah politik di dewan dan wilayah birokrasi di Sekretariat Jenderal,” ujarnya.
“Untuk dewan, biasanya akan melalui Rapim dan Bamus untuk diputuskan,” lanjutnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
