Connect with us

Berita

KPPU Denda 97 Pinjol hingga Rp755 Miliar, Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif

KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol akibat pelanggaran penetapan suku bunga secara kolektif.

Logompn

Published

on

KPPU Denda 97 Pinjol hingga Rp755 Miliar, Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif
KPPU Denda 97 Pinjol hingga Rp755 Miliar, Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif. Gambar: Dok. KPPU

MPN Indonesia 30 Maret 2026 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/3).

Seluruh perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, menyatakan bahwa para terlapor telah melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga secara kolektif melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.

Pelanggaran ini melibatkan penetapan bunga harian maksimum yang sebelumnya disepakati sebesar 0,8 persen per hari dan diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip persaingan usaha karena mengarah pada penetapan harga secara bersama dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penetapan Bunga dan Dampaknya

Majelis Komisi menilai bahwa kesepakatan kolektif oleh 97 penyelenggara layanan pinjaman online dilakukan melalui pedoman AFPI dan tidak memenuhi pengecualian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU 5/1999.

“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.

Baca Juga:  Sembilan Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba dengan Daftarkan KTP Korban ke Pinjol, Dua Pelaku Dipecat

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ujarnya.

Deswin menjelaskan bahwa penetapan suku bunga oleh para terlapor menciptakan mekanisme koordinasi harga di pasar pinjaman online.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini menurunkan intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi pasar.

Daftar Perusahaan dengan Denda Tertinggi

Dari total denda Rp755 miliar, beberapa perusahaan menerima sanksi tertinggi, antara lain:

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102,3 miliar
  • PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100,9 miliar
  • PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
  • PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash): Rp49,1 miliar
  • PT Amarta Mikro Fintek (Amartha): Rp48,8 miliar
  • PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz): Rp42,4 miliar
  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat): Rp25,6 miliar
  • PT Uangme Fintech Indonesia: Rp23,5 miliar
  • PT Artadana Teknologi: Rp22,9 miliar
  • PT Layanan Keuangan Berbagi: Rp13,9 miliar
  • PT Astra Welab Digital Artha (Maucash): Rp13,5 miliar
  • PT Mapan Global Reksa: Rp12,8 miliar
  • PT Julo Teknologi Finansial: Rp12,2 miliar

Sementara itu, mayoritas perusahaan pinjol lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar.

Ketentuan Pembayaran Denda

Majelis Komisi mewajibkan seluruh perusahaan terlapor menyetor denda ke kas negara dalam waktu paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.

Pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812.

Jika terdapat keberatan, perusahaan wajib memberikan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.

“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ridho.

Baca Juga:  Usai Disebut Punya Pinjol, Ruben Onsu Repost Unggahan yang Sebut Datanya Tidak Terdaftar di Aplikasi Pinjol

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending