Connect with us

Berita

Pemerintah Resmi Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat

Pemerintah tetapkan ASN WFH setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan efisiensi BBM dan menjaga layanan publik tetap berjalan normal.

Logompn

Published

on

Pemerintah Resmi Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat
Pemerintah Resmi Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 1 April 2026 - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan yang mengatur aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3), dan akan diterapkan di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Penerapan Work From Home bagi ASN (Aparat Sipil Negara) di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, (1/4).

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sebagai respons atas kenaikan harga energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Penerapan WFH ASN ini juga dimaksudkan untuk mendorong tata kelola pelayanan digital dan efisiensi mobilitas pegawai pemerintah.

Meski diberlakukan WFH, Airlangga menegaskan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan secara normal dengan pengaturan khusus di tiap instansi.

“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata dia.

Rincian Kebijakan WFH ASN

Kebijakan pemerintah ini akan dituangkan dalam dua Surat Edaran (SE), yakni SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan SE dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Airlangga menyatakan bahwa tidak semua sektor ASN akan mengikuti WFH.

Beberapa sektor akan dikecualikan dan pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran masing-masing kementerian.

“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga.

Baca Juga:  Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Mendagri: Kemungkinan 18-20 Februari

Selain penerapan WFH ASN, pemerintah juga memberlakukan pembatasan mobilitas lainnya.

Ini termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.

Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik sebagai bagian dari efisiensi energi nasional.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” jelas Airlangga.

Langkah efisiensi ini juga mencakup pembatasan perjalanan dinas, yakni 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

Implementasi di Lembaga Negara

Sejumlah lembaga negara mulai mengimplementasikan kebijakan ini. Sekretariat Jenderal MPR RI, misalnya, mulai menerapkan pengaturan kerja dengan skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) terhitung mulai Rabu (1/4).

Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebutkan bahwa penghematan juga dilakukan melalui pengaturan jam kerja dan pengurangan konsumsi listrik.

“Jadi dengan adanya imbauan, imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai, dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja,” ujar Siti di Kompleks Parlemen, dalam keterangan terpisah, Selasa (31/3).

Skema kerja di MPR diatur menjadi empat hari kerja dalam sepekan.

Pada hari Jumat, diberlakukan sistem piket di mana tiap unit kerja hanya diwakili oleh dua orang, sementara lainnya menjalankan tugas secara WFH atau WFA.

Pegawai juga diminta untuk siap kembali ke kantor jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

“Kita juga menerapkan kalau ada pelanggaran yang misalnya kita minta untuk kembali ke kantor terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita juga akan menerapkan aturan-aturan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Siti.

Baca Juga:  Meski Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen, Tiket Kereta Tetap Diburu Pemudik Lebaran 2025

Penegasan Pemerintah terkait BBM

Terkait kebijakan energi yang menjadi latar belakang kebijakan WFH ASN, pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan harga BBM meskipun terdapat tekanan dari konflik Timur Tengah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi, dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden, Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” kata Prasetyo.

Dia juga menegaskan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.

“Tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin. Dan harga tidak terjadi penyesuaian,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending