Berita
HP ASN Wajib Aktif saat WFH, 5 Menit Slow Respons Bisa Kena Sanksi
Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani skema work from home (WFH) untuk selalu aktif dan siaga selama jam kerja.
MPN Indonesia 1 April 2026 - Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani skema work from home (WFH) untuk selalu aktif dan siaga selama jam kerja.
Aturan ini diterapkan seiring penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada Selasa (31/3).
Dalam aturan tersebut, setiap ASN harus merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit saat WFH berlangsung. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi.
“Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” ujar Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
Sanksi yang Berlaku
ASN yang tidak merespons dua kali akan dikenakan teguran lisan, sementara jika melebihi lima menit tanpa alasan, akan diberi teguran tertulis.
Kesalahan berulang dapat berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas kebijakan WFH yang diberlakukan untuk efisiensi energi di tengah konflik global.
WFH ASN Diawasi Ketat
Kebijakan WFH bagi ASN berlaku setiap Jumat dalam sepekan dan hanya diberlakukan bagi jabatan tertentu.
ASN diwajibkan tetap bekerja dari rumah atau domisili yang telah terdaftar dan dipantau melalui sistem digital.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” ucap Tito.
Pengawasan teknis dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menggunakan sistem e-Kinerja yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah yang mempunyai tautan secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
