Connect with us

Internasional

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Hukum Gantung jadi Metode Eksekusi

Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat.

Logompn

Published

on

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Hukum Gantung jadi Metode Eksekusi
Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Hukum Gantung jadi Metode Eksekusi | Gambar: Reuters/Amir Cohen

MPN Indonesia 1 April 2026 - Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel.

Pengesahan dilakukan melalui pemungutan suara di Knesset yang beranggotakan 120 orang, dengan hasil 62 mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.

Dikutip MPN Indonesia dari AP News, hukuman mati akan dijatuhkan melalui metode gantung dan diberlakukan dalam waktu 30 hari setelah disahkan.

Undang-undang ini menginstruksikan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan bermotif nasionalistik.

Proses eksekusi diwajibkan dilakukan dalam 90 hari setelah vonis dijatuhkan, tanpa harus ada permintaan dari jaksa dan hanya memerlukan keputusan mayoritas hakim militer, bukan keputusan bulat.

“Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawa mereka,” kata Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.

Dalam pemungutan suara, Ben-Gvir mengenakan lencana bergambar jerat logam kecil di kerah bajunya sebagai simbol eksekusi, dan merayakan hasil pemungutan suara dengan mengacungkan botol.

Warga Palestina Ditahan di Fasilitas Khusus

Undang-undang yang diinisiasi oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit ini menetapkan bahwa warga Palestina yang dijatuhi hukuman mati akan ditahan di fasilitas khusus.

Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan hak kunjungan, kecuali dari personel resmi serta hanya boleh mengakses konsultasi hukum melalui tautan video.

Aturan ini juga menutup kemungkinan banding atau grasi bagi warga Palestina yang divonis oleh pengadilan militer.

Sementara itu, bagi tahanan yang diadili dalam wilayah Israel, masih terbuka kemungkinan untuk mendapatkan pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Prabowo Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian BoP ke Gaza

Ben-Gvir menyebutkan bahwa selain gantung, metode lain seperti kursi listrik atau “eutanasia” juga dipertimbangkan.

Ia mengatakan “beberapa dokter bahkan telah menawarkan diri untuk membantu proses tersebut”.

Respons Internasional

Pengesahan undang-undang ini memicu kecaman luas dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia.

Amnesty International menyebut kebijakan ini sebagai “alat diskriminatif lain dalam sistem apartheid Israel”.

Uni Eropa menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dan bertentangan dengan larangan mutlak terhadap penyiksaan.

Negara-negara seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia menyampaikan keprihatinan mendalam, menyebut bahwa kebijakan ini dapat merusak prinsip demokrasi internasional.

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengecam legislasi tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

“Undang-undang dan tindakan seperti itu tidak akan mematahkan kemauan rakyat Palestina atau merusak keteguhan mereka,” kata dia.

“Hal ini juga tidak akan menghalangi mereka untuk melanjutkan perjuangan sah demi kebebasan, kemerdekaan, dan pendirian negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tambahnya.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending