Connect with us

Berita

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Isu Bayi Baru Lahir Otomatis jadi Peserta JKN

Isu bayi otomatis jadi peserta BPJS ramai dibahas. Ini penjelasan resmi BPJS Kesehatan dan aturan sebenarnya.

Logompn

Published

on

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Isu Bayi Baru Lahir Otomatis jadi Peserta JKN
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Isu Bayi Baru Lahir Otomatis jadi Peserta JKN. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 April 2026 - Isu bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan kesehatan yang menyatakan bayi warga negara Indonesia (WNI) langsung terdaftar otomatis tanpa proses administrasi.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta pada Senin (6/4), guna meluruskan informasi yang beredar.

Isu tersebut menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pendaftaran bayi ke dalam Program JKN tetap harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga.

Rizzky menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah lama diterapkan dalam sistem JKN.

Ketentuan Pendaftaran Bayi dalam Program JKN

Rizzky menjelaskan bahwa setiap bayi yang lahir wajib didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” ujar Rizzky dalam keterangannya pada Senin (6/4).

Rizzky menyampaikan bahwa dalam regulasi disebutkan bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Jika didaftarkan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN akan langsung aktif.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Luncurkan Layanan Aduan Ramah Disabilitas Netra

Apabila pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN tetap akan ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Mekanisme dan Layanan Pendaftaran

Untuk mempermudah proses administrasi, pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan secara daring melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.

Orang tua perlu menyiapkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi sebagai persyaratan administrasi.

Kemudahan layanan ini merupakan bagian dari pengembangan sistem layanan BPJS Kesehatan agar masyarakat dapat mengakses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

Meski demikian, kewajiban pendaftaran tetap berada pada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku dalam kebijakan kesehatan nasional.

Dengan penegasan tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga April 2026 tidak terdapat perubahan kebijakan kesehatan yang menjadikan bayi otomatis terdaftar sebagai peserta aktif tanpa proses pendaftaran oleh keluarga.

Ketentuan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 yang mewajibkan pendaftaran dalam waktu paling lama 28 hari sejak kelahiran.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending