Connect with us

Berita

Kemenhaj Hentikan Wacana War Tiket Haji 2026

Wacana war tiket haji 2026 ditunda, pemerintah fokus pada persiapan dan evaluasi sistem antrean jemaah haji Indonesia.

Logompn

Published

on

Kemenhaj Hentikan Wacana War Tiket Haji
Kemenhaj Hentikan Wacana War Tiket Haji 2026. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 April 2026 - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Mochamad Irfan Yusuf menghentikan sementara pembahasan wacana sistem war tiket haji.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Irfan Yusuf mengakui dirinya merupakan pihak yang pertama kali melontarkan istilah war tiket dalam diskusi internal Kemenhaj.

“Kalau kita ditanya siapa yang bertanggung jawab, sayalah orang yang pertama melontarkan istilah war tiket ini. Dan kalau itu dianggap terlalu prematur, ya akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” kata Irfan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Rabu (15/4).

Wacana War Tiket Haji

Wacana war tiket haji muncul sebagai bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam merespons panjangnya antrean haji di Indonesia yang rata-rata mencapai 26,4 tahun.

Konsep ini merujuk pada mekanisme pendaftaran langsung, di mana pemerintah mengumumkan biaya dan kuota haji, kemudian masyarakat dapat mendaftar dan membayar untuk keberangkatan pada tahun berjalan.

Irfan menjelaskan bahwa konsep tersebut pernah diterapkan sebelumnya.

“Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war ticket’,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI.

Respons DPR RI

Wacana war tiket itu mendapat perhatian dari DPR RI, khususnya terkait aspek legalitas dan kesesuaian dengan undang-undang yang mengatur kuota haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat menyebut sistem tersebut berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dirumuskan secara jelas.

Baca Juga:  Saudi Berlakukan Denda Rp447 Juta untuk Jemaah Haji Ilegal

“Porsi haji sudah diatur dalam UU secara rinci. Jika terjadi penambahan kuota, ada aturannya. Jangan nanti war tiket ini menyalahi UU yang ada,” katanya.

Ia juga menyinggung pelaksanaan aturan kuota pada periode sebelumnya.

“Inilah yang terjadi dalam kasus Menteri pada periode kemarin, karena aturan porsi yang tidak terlaksana,” ujarnya.

Menurutnya, war tiket belum memiliki urgensi dan masih memerlukan dasar hukum jika akan dijadikan bagian dari kebijakan pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

Trending