Connect with us

Berita

Menaker: RUU PPRT Perkuat Hak dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker menyampaikan dukungan terhadap RUU PRT untuk menjamin hak pekerja rumah tangga, termasuk perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Logompn

Published

on

Menaker: RUU PPRT Perkuat Hak dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menaker: RUU PPRT Perkuat Hak dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 22 April 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan komitmen pemerintah terkait hak dan perlindungan PRT atau pekerja rumah tangga.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan inisiatif DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI dalam kerangka hukum dan perundang-undangan untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga.

Dalam Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT menteri ketenagakerjaan yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangan resmi terhadap RUU PRT yang tengah dibahas.

Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan pekerja rumah tangga melalui regulasi yang komprehensif.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima MPN Indonesia pada Senin (20/4).

Yassierli juga menyatakan dukungan terhadap penguatan status pekerja rumah tangga dalam sistem hukum dan perundang-undangan nasional.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap inisiatif DPR RI dalam membahas RUU PRT guna memastikan perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

Substansi Pengaturan dalam RUU PPRT

Dalam penjelasannya, Yassierli menyebut konsep Decent Work for Domestic Worker menjadi kebutuhan dalam memberikan perlindungan pekerja rumah tangga.

Baca Juga:  Sah! DPR Resmikan RUU Ketenagakerjaan jadi Undang-Undang

Pekerja rumah tangga harus memperoleh jaminan atas sejumlah aspek mendasar dalam hubungan kerja, yang meliputi jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut menteri ketenagakerjaan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerja yang terjalin perlu mempertimbangkan faktor sosiokultural.

Pengguna pekerja rumah tangga juga berasal dari berbagai latar belakang status ekonomi, mulai dari kelompok bawah, menengah, hingga atas.

Oleh karena itu, melalui UU PPRT diharapkan tercipta regulasi yang mampu memberikan perlindungan pekerja rumah tangga secara komprehensif dalam kerangka hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

UU PPRT akan memuat sejumlah pengaturan yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum.

Beberapa substansi yang diatur meliputi definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga.

Selain itu, diatur pula batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja antara para pihak.

Pengaturan lainnya dalam RUU PRT mencakup ketentuan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

RUU tersebut juga mengatur hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

Pada kesempatan tersebut, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi (BALEG) DPR RI, atas prioritas pembahasan RUU PPRT.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ketua YLBHI Desak RKUHAP Dibahas Ulang: Substansinya Berbahaya

(AKM/NID/RAD)

Trending