Connect with us

Berita

Pemerintah Siapkan Skema Batas Belanja Pegawai Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (7/5).

Logompn

Published

on

Pemerintah Siapkan Skema Batas Belanja Pegawai Daerah
Pemerintah Siapkan Skema Batas Belanja Pegawai Daerah. Gambar: Dok. Kemendagri

MPN Indonesia 9 Mei 2026 - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (7/5).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI.

Rapat itu juga menjadi forum sinkronisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Fokus pembahasan mencakup penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah, kepastian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Terapkan Masa Transisi

Rapat tersebut menyepakati adanya masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang akan diatur melalui revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada Ibu Menpanrb dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito dalam rilis resminya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penyesuaian akan mengacu pada revisi Undang-Undang APBN.

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” imbuhnya.

Penguatan Ekonomi Daerah

Selain penyesuaian regulasi, Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan penguatan ekonomi daerah untuk menjaga belanja masyarakat tetap berjalan.

Tito menyebut daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen berpotensi mengalami keterbatasan dalam merealisasikan belanja program untuk masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Baca Juga:  Pramono Wacanakan Karyawan Swasta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap berjalan dan didukung oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending