Connect with us

Berita

Truk Dilarang Melintas di Tangerang Usai Insiden Tewaskan Anak 9 Tahun

Warga Tangerang tuntut aturan tegas setelah kecelakaan truk tanah yang menewaskan anak 9 tahun, jam operasional truk akan diperketat.

Actress 1299250

Published

on

Truk Dilarang Melintas di Tangerang Usai Insiden Tewaskan Anak 9 Tahun
Truk Dilarang Melintas di Tangerang Usai Insiden Tewaskan Anak 9 Tahun. Gambar : Viva

MPN Indonesia 9 November 2024 - Pada Kamis (7/11), aksi massa terjadi di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai sebuah truk tanah kecelakaan hingga menewaskan seorang anak berusia 9 tahun.

Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang menuntut penegakan aturan terkait jam operasional truk yang dinilai sering dilanggar.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan truk terjadi ketika seorang anak yang sedang dibonceng ibunya dengan sepeda motor mencoba menyalip truk dari sisi kiri.

Namun, anak tersebut terlindas truk tanah yang sedang melaju, dan meninggal di tempat.

Insiden ini langsung memicu aksi massa di lokasi, dengan warga mengungkapkan kekesalan atas kondisi jalan yang kerap membahayakan akibat truk-truk yang melanggar jam operasional.

Warga menyuarakan protes terhadap peraturan daerah (Perda) yang dianggap sering diabaikan oleh pengemudi truk.

Mereka menganggap keberadaan truk, khususnya truk tambang, meresahkan dan mengganggu kenyamanan serta keamanan di kawasan tersebut.

Dalam aksi massa ini, warga dan pemerintah sepakat melarang truk melintas sementara waktu guna menenangkan situasi.

Pembatasan Sementara Operasional Truk di Tangerang

Menanggapi insiden tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama warga setempat telah bersepakat untuk melarang operasional truk selama tiga hari di area kecelakaan.

“Kami sepakat truk dilarang melintas selama 3 hari. Setelah itu, kami akan menerapkan peraturan bupati (Perbup) soal jam operasional,” ujar Andi pada Jumat (8/11).

Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa truk tambang hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Baca Juga:  Kesal Langgar Jam Operasional hingga Tabrak Bocah, Warga Kabupaten Tangerang Rusak Puluhan Truk yang Melintas

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan warga di sekitar jalan raya.

Penjagaan Ketat dan Sanksi bagi Truk yang Melanggar

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mengonfirmasi bahwa personel Dishub akan ditempatkan di titik-titik tertentu untuk memastikan aturan ditaati.

“Ada 12 personel dari Dishub yang ditempatkan, fokusnya di exit Tol Benda, terutama jalur menuju PIK 2, karena banyak truk menuju area tersebut,” jelasnya.

Jika ada truk yang melanggar larangan operasional, kendaraan akan ditahan selama tiga hari sebagai bentuk sanksi.

Tindakan ini juga dikoordinasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota guna penindakan lebih lanjut.

“Truk yang masih melintas akan ditahan unitnya selama tiga hari. Setelahnya, mereka baru bisa melintas kembali sesuai jam operasional,” tambahnya.

Koordinasi dengan Pengembang di PIK 2

Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan perwakilan pengembang proyek di PIK 2, agar truk yang terlibat dalam proyek di kawasan tersebut menghentikan operasional selama tiga hari masa larangan.

“Kami juga bekerja sama dengan perwakilan PIK 2 untuk menghentikan perjalanan truk selama tiga hari. Pantauan pagi ini menunjukkan situasi kondusif, dan kami akan memastikan kesepakatan ini berjalan,” ujar Ahmad.

Penerapan Jam Operasional Truk secara Ketat

Pelarangan sementara ini adalah langkah awal sebelum penerapan penuh Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 terkait jam operasional truk.

Setelah tiga hari masa pelarangan berakhir, pengawasan akan dilanjutkan dengan pembatasan waktu melintas truk antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sesuai peraturan yang berlaku.

Trending