Connect with us

Berita

BGN: SPPG Wajibkan Balita dan Ibu Hamil sebagai Penerima Manfaat

Program Makan Bergizi Gratis difokuskan pada kelompok 3B. BGN meminta seluruh SPPG memperluas pendataan penerima manfaat hingga mencapai target nasional.

Logompn

Published

on

BGN SPPG Wajibkan Balita dan Ibu Hamil sebagai Penerima Manfaat
BGN SPPG Wajibkan Balita dan Ibu Hamil sebagai Penerima Manfaat. Gambar: Dok. BGN

MPN Indonesia 13 Mei 2026 - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan jumlah penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Senin (11/5).

“Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta,” kata Nanik, dikutip MPN Indonesia melalui laman BGN pada Rabu (13/5).

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya selisih signifikan antara jumlah penerima yang telah terlayani dengan total sasaran berdasarkan data Kementerian Kesehatan.

Melalui kebijakan ini, BGN meminta seluruh SPPG aktif melakukan pendataan dan optimalisasi layanan di wilayah kerja masing-masing agar cakupan penerima manfaat 3B meningkat dalam waktu singkat.

Penyesuaian Fokus Program Makan Bergizi Gratis

Langkah yang ditempuh Badan Gizi Nasional ini merupakan bagian dari strategi percepatan perbaikan gizi anak Indonesia sekaligus menurunkan angka stunting nasional melalui program MBG.

Program ini ditujukan untuk memastikan kelompok rentan, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, memperoleh akses pemenuhan gizi yang memadai.

Menurut Nanik, capaian yang masih berada di angka sekitar 9 juta penerima manfaat menunjukkan perlunya penyesuaian fokus pelaksanaan di lapangan.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah sasaran kategori 3B berada pada kisaran 22 juta hingga 26 juta orang.

Melalui kebijakan ini, SPPG di seluruh wilayah diminta memastikan keberadaan penerima manfaat 3B dalam daftar layanan masing-masing.

Kondisi tersebut mendorong BGN melakukan penyesuaian fokus program agar upaya pemenuhan gizi dapat lebih tepat sasaran kepada kelompok prioritas yang memerlukan penanganan segera.

Baca Juga:  BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Guru hingga Kaposyandu Bisa Awasi Kualitas Makanan

Nanik juga menegaskan SPPG yang tidak memenuhi target akan dikenakan penghentian operasional sementara.

“Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending