Connect with us

Internasional

Irak akan Legalkan Pernikahan Anak-Anak, 9 Tahun Sudah Bisa Nikah

Irak memicu kontroversi dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan pernikahan anak di usia yang sangat muda.

Adinda

Published

on

155
Irak akan Legalkan Pernikahan Anak-Anak | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Agustus 2024 - Pemerintah Irak kembali memicu kontroversi dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan pernikahan anak di usia yang sangat muda.

Menurut RUU tersebut, anak perempuan di Irak dapat dinikahkan pada usia 9 tahun, sementara anak laki-laki diperbolehkan menikah mulai usia 15 tahun.

Usulan ini memicu reaksi keras dari berbagai kelompok, termasuk aktivis hak asasi manusia, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil.

Diajukan oleh Kementerian Kehakiman Irak

RUU ini diusulkan oleh Kementerian Kehakiman Irak dan bertujuan untuk merevisi Undang-Undang Status Pribadi Irak yang sebelumnya menetapkan usia minimum pernikahan di 18 tahun.

Perubahan ini dinilai sebagai kemunduran besar bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak di negara tersebut.

Banyak pihak memperingatkan bahwa legalisasi pernikahan anak akan meningkatkan risiko eksploitasi, kekerasan dalam rumah tangga, serta mengganggu pendidikan dan kesehatan anak-anak, terutama anak perempuan.

Salah satu aspek kontroversial dari RUU ini adalah memberikan pilihan bagi warga negara untuk menggunakan hukum agama atau peradilan sipil dalam urusan keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan hak asuh anak.

Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk ketidakadilan gender di Irak.

Dikecam Banyak Pihak

Jika RUU ini disahkan, pernikahan anak yang sudah menjadi masalah signifikan di Irak diperkirakan akan semakin meningkat.

Data dari UNICEF menunjukkan bahwa 28 persen anak perempuan di Irak menikah sebelum usia 18 tahun.

Angka ini diprediksi akan melonjak tajam jika batas usia sah pernikahan diturunkan menjadi 9 tahun bagi anak perempuan.

Hal ini akan berdampak buruk terhadap hak-hak anak perempuan atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan mereka.

Baca Juga:  DJP Buka Suara soal Kabar Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Rumah Kontrakan

Pernikahan dini sering kali mengakibatkan anak perempuan putus sekolah, mengalami kehamilan dini, serta menghadapi risiko kekerasan dalam rumah tangga yang lebih tinggi.

Peneliti dari Human Rights Watch (HRW), Sarah Sanbar mengungkapkan keprihatinannya terhadap RUU ini.

Menurutnya, pengesahan undang-undang ini menunjukkan bahwa Irak semakin mundur dalam hal perlindungan hak-hak anak. ”

Anak perempuan seharusnya berada di taman bermain dan sekolah, bukan dalam gaun pengantin,” tegasnya.

Selain itu, Amal Kabashi dari Jaringan Perempuan Irak turut menyuarakan kekhawatirannya.

Ia menyoroti bagaimana amandemen ini berpotensi memperkuat dominasi laki-laki dalam urusan keluarga, memperburuk ketidakadilan gender di masyarakat Irak yang sudah konservatif.

Dapat Dukungan dari Blok Politik Syiah

RUU pernikahan anak ini mendapatkan dukungan dari blok politik Syiah yang memiliki pengaruh kuat di parlemen. Namun, tidak sedikit anggota parlemen yang menentang perubahan ini.

Pada akhir Juli 2024, usulan ini sempat ditarik dari pembahasan karena banyaknya penolakan, namun kembali diajukan pada sidang parlemen 4 Agustus 2024 setelah mendapatkan dukungan lebih besar.

Jika RUU ini disahkan, Irak akan mengalami perubahan besar dalam Undang-Undang Status Pribadi yang diberlakukan sejak 1959.

Pada masa itu, undang-undang tersebut bertujuan mengalihkan kewenangan dalam urusan keluarga dari tokoh agama ke peradilan sipil.

Namun, RUU yang baru ini justru memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk kembali mengikuti aturan agama, baik Syiah maupun Sunni, dalam masalah pernikahan dan keluarga.

RUU ini tidak hanya mengatur pernikahan anak, tetapi juga mengandung pasal-pasal kontroversial lainnya.

Salah satunya adalah memungkinkan suami untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya tanpa persetujuan dari sang istri.

Selain itu, RUU ini juga melarang istri meninggalkan rumah tanpa izin suami, yang jelas memperkuat posisi dominan laki-laki dalam rumah tangga dan membatasi kebebasan perempuan.

Baca Juga:  Jamin Kesehatan Pemudik Lebaran 2025, Pemkab Bogor Terjunkan 2.592 Nakes

Menimbulkan Pro dan Kontra

Para pendukung RUU ini, terutama dari kalangan konservatif dan agama, berargumen bahwa perubahan ini akan menyeragamkan hukum Islam serta melindungi anak perempuan dari “hubungan yang tidak bermoral.”

Namun, para kritikus menolak klaim tersebut, menyatakan bahwa kebijakan ini justru mengabaikan kenyataan pahit mengenai pernikahan anak dan segala dampak negatifnya.

Juru bicara Kementerian Kehakiman Irak, Zahra Hendawi menyatakan bahwa praktik pernikahan di bawah umur sudah lazim terjadi di beberapa daerah pedesaan Irak.

Menurutnya, salah satu akibat dari praktik ini adalah tingginya angka buta huruf di kalangan perempuan di wilayah tersebut.

Data pemerintah Irak menunjukkan bahwa pernikahan anak terus meningkat selama beberapa dekade terakhir.

Pada tahun 1997, 15 persen dari total pernikahan di Irak melibatkan anak-anak di bawah 18 tahun.

Angka ini naik menjadi 20 persen pada tahun 2001 dan terus meningkat hingga mencapai 25 persen pada tahun 2011.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending