Connect with us

Politik

Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun ke Negara, Ada Aset Eddy Tansil

Badan Pemulihan Aset Kejagung menyetor Rp1,029 triliun sebagai PNBP, termasuk hasil lelang dan pemulihan aset korupsi kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Logompn

Published

on

Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun ke Negara, Ada Aset Eddy Tansil
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun ke Negara. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 15 Juni 2026 - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihimpun melalui berbagai mekanisme oleh Kejaksaan Agung, termasuk lelang aset, penelusuran aset terpidana korupsi, serta pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan jumlah dana yang diserahkan kepada menteri keuangan berasal dari berbagai sumber pemulihan aset yang telah dilakukan.

“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” kata Burhanuddin.

Penyerahan ini juga menegaskan peran Kejagung dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang terstruktur.

Nilai tersebut mencakup hasil dari beberapa komponen utama yang berasal dari proses pemulihan aset oleh Kejaksaan Agung.

Rincian Sumber Dana Pemulihan Aset

Total Rp1,029 triliun yang diserahkan kepada Menteri Keuangan terdiri dari sejumlah komponen utama.

Salah satu kontribusi terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978.191.839.628.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam memaksimalkan nilai aset yang berhasil dihimpun dari proses hukum.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencatat hasil penelusuran aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp30.998.000.000.

Aset tersebut berasal dari pelacakan terhadap properti yang sebelumnya tidak termanfaatkan atau terkait dengan perkara hukum yang telah berkekuatan tetap.

Komponen lainnya berasal dari hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Dari kasus tersebut, nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp51.682.537.000.

Nilai ini turut dimasukkan dalam total pemulihan aset yang diserahkan kepada Purbaya sebagai bagian dari PNBP.

Baca Juga:  Uang Sitaan Rp6 T dari Kejagung bakal Dipakai Purbaya buat Tambal APBN

Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga menyerahkan uang hasil lelang kepada para korban dengan total Rp19.124.065.000.

Penyaluran ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengembalian hak kepada pihak yang terdampak dalam perkara terkait.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending