Connect with us

Berita

Cara Bikin SKCK Tanpa Antre

Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa perlu antre lama-lama. Berikut langkahnya.

Logompn

Published

on

Cara Bikin SKCK Tanpa Antre
Cara Bikin SKCK Tanpa Antre. Gambar: Polres Bangli

MPN Indonesia 10 Juli 2026 - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini dapat dilakukan dengan lebih praktis.

Pemohon bisa memulai proses pengajuan secara online sehingga tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengisi formulir di lokasi pelayanan.

Dengan menyiapkan data dan dokumen digital terlebih dahulu, proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat.

Lantas, bagaimana cara bikin SKCK tanpa antre? Berikut persiapan dan tahapan yang perlu diperhatikan.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen ini menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

SKCK biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, mendaftar sebagai calon pegawai, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Keuntungan Mengajukan SKCK secara Online

Mengajukan SKCK secara online memberikan sejumlah kemudahan bagi pemohon, mulai dari proses yang lebih jelas hingga pembayaran melalui kanal resmi.

Proses Pengajuan Lebih Jelas

Informasi mengenai tahapan pengajuan ditampilkan secara transparan dan mudah dipantau. Pemohon dapat mengetahui perkembangan serta status terkini dari pengajuan yang telah dibuat.

Pembayaran melalui Kanal Resmi

Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditampilkan pada pengajuan. Metode pembayaran dapat menyesuaikan kanal yang tersedia di dalam sistem.

Baca Juga:  Usai Ribut-ribut, Kini Polri hingga Bea Cukai Diturunkan Awasi Bandara IMIP

Data Terlindungi

Data pemohon diproses pada sistem resmi Polri sesuai kewenangan. Informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan SKCK.

Syarat Membuat SKCK Online untuk WNI

Sebelum memulai pengajuan, siapkan data dan dokumen dalam bentuk digital. Pastikan hasil pindai atau foto dokumen terlihat jelas, tidak buram, dan seluruh informasi dapat dibaca.

Berikut dokumen serta data yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK online:

KTP atau Paspor

Siapkan dokumen identitas resmi yang masih berlaku dan sesuai dengan data diri. Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lainnya terbaca dengan jelas.

Nomor Telepon Aktif

Gunakan nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi. Nomor tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan komunikasi atau pemberitahuan terkait proses pengajuan.

Alamat Email Aktif

Pemohon juga perlu menyiapkan alamat email yang masih aktif. Email dapat digunakan untuk menerima notifikasi, pemberitahuan, atau informasi mengenai perkembangan pengajuan.

Pasfoto

Siapkan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah. Foto harus mengikuti ketentuan ukuran dan format yang ditetapkan pada sistem pengajuan.

Gunakan foto terbaru, terlihat jelas, dan tidak terpotong. Hindari mengunggah foto yang buram atau memiliki latar belakang selain warna yang dipersyaratkan.

Cara Bikin SKCK Online

Berdasarkan alur pengajuan SKCK online yang dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polri, prosesnya terdiri atas lima tahapan utama, yaitu:

1. Registrasi dan Verifikasi Identitas

Tahap pertama adalah membuat akun pada aplikasi Polri Super App. Isi data registrasi dengan informasi yang benar dan sesuai dokumen identitas.

Setelah akun dibuat, lakukan verifikasi identitas mengikuti petunjuk yang tersedia. Jangan menggunakan identitas orang lain karena data akan diperiksa oleh petugas.

Baca Juga:  Polri akan Terbang ke Inggris untuk Belajar Penanganan Demo

2. Isi Formulir

Setelah akun berhasil diverifikasi, lanjutkan dengan mengisi formulir pengajuan. Pemohon perlu melengkapi data diri serta dokumen yang diminta.

Isi seluruh informasi secara teliti. Kesalahan pada nama, nomor identitas, alamat, atau keperluan pengajuan dapat menghambat proses pemeriksaan.

3. Pilih Lokasi Penerbitan

Pemohon kemudian diminta memilih satuan kerja kepolisian yang akan menerbitkan SKCK. Pilihan lokasi harus disesuaikan dengan kewenangan layanan dan kebutuhan pengajuan.

4. Lakukan Pembayaran PNBP

Setelah pengajuan diisi, lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai tarif yang berlaku.

Gunakan metode dan kanal pembayaran yang ditampilkan dalam pengajuan. Simpan bukti pembayaran sampai seluruh proses penerbitan selesai.

5. Tunggu Verifikasi Petugas

Petugas akan memeriksa data diri, dokumen, keperluan pengajuan, lokasi penerbitan, dan informasi lain yang telah dimasukkan.

Pantau status pengajuan secara berkala. Apabila terdapat data yang perlu diperbaiki atau dokumen yang harus dilengkapi, ikuti petunjuk yang disampaikan melalui sistem.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending